Viral! Warga Tulungagung Berburu Emas di Sungai Meski Sudah Dilarang

- Redaksi

Thursday, 29 May 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen warga Tulungagung berburu emas di sungai (Dok. Ist)

Momen warga Tulungagung berburu emas di sungai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dalam beberapa minggu terakhir, Sungai Bamban yang mengalir di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, tiba-tiba menjadi ramai.

Banyak warga datang ke sana untuk mencoba peruntungan mendulang emas menggunakan alat sederhana.

Pantauan di lokasi menunjukkan, warga terlihat berendam di sungai sambil menggoyang-goyangkan wajan besar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan memutar ini bertujuan untuk memisahkan butiran emas dari lumpur dan pasir sungai. Bahkan, ada yang sampai menggali tanah di sekitar sungai untuk mencari material yang mengandung emas.

Salah satu warga bernama Luluk mengatakan bahwa kegiatan mendulang emas ini mulai ramai sekitar tiga minggu terakhir, setelah viral di media sosial.

Baca Juga :  Pasar Kangen Jogja, Ini Sejarah dan Keunikannya!

“Kalau ramainya itu ya minggu-minggu ini. Saya baru ini ikut,” kata Luluk, Rabu (28/5/2025).

Ia bercerita bahwa awalnya ada warga dari Kediri yang datang ke sungai itu dan berhasil menemukan emas. Kejadian itu membuat warga sekitar penasaran dan akhirnya ikut-ikutan mencoba mendulang.

Meski belum menemukan emas dalam jumlah besar, Luluk mengaku sudah mendapatkan beberapa butiran kecil yang mirip dengan emas.

“Masih belum dapat, hanya ada beberapa butir kecil,” imbuhnya.

Warga lain, Imam Rojikin, juga membenarkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak Maret 2025. Saat itu, dua warga dari Kediri datang ke lokasi dan terlihat sedang mendulang emas. Aksi mereka menarik perhatian warga sekitar yang akhirnya ikut terjun langsung mencari emas.

Baca Juga :  Pendakian ke Gunung Agung Ditutup 5 Hari untuk Piodalan

Namun, aktivitas ini kini sudah diketahui oleh pihak keamanan. Papan larangan pun dipasang di sekitar area sungai. Isinya melarang warga untuk mendulang emas di kawasan hutan atau sungai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Larangan itu menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Meskipun sudah ada larangan resmi, banyak warga tetap nekat melakukan pendulangan emas di sungai tersebut.

Berita Terkait

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Berita Terbaru

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia

Teknologi

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia? Bocoran Terbaru Maret 2026

Wednesday, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB