Bukti Sudah Terkumpul, KPK Siap Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kemenkumham

- Redaksi

Wednesday, 6 December 2023 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KPK Siap Seret Eddy Hiariej Dalam Kasus di Kemenkumham-SwaraWarta.co.id (Sumber: VIVA.com)

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah kesempatan, KPK menyatakan telah memiliki bukti yang memadai dalam menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Fikri dari KPK menekankan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berhak mengajukan gugatan praperadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bila dirasa perlu.

Ali menyatakan dengan gamblang bahwa, “Hak mengajukan praperadilan adalah haknya, silakan. Kami akan membuktikan di hadapan hakim praperadilan sebagai uji syarat formil dari keseluruhan proses yang dilakukan oleh KPK.”

Dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Baca Juga :  Pria Asal Tuban Diamankan Usai Setubuhi Pelajar, Diduga Kenal Lewat Aplikasi

Keempat tersangka itu di antaranya adalah, Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan pada hari Senin, membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi mengenai gugatan praperadilan tersebut disahkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djuyamto menyatakan, “Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.

Baca Juga :  Anwar Abbas Soroti Isu Larangan Berhijab di RS Medistra

Di sisi lain, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Hari ini, pada pukul 14.48 WIB, Kemensetneg menerima pemberitahuan penetapan tersangka untuk Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkat di Jakarta pada Jumat (1/12).

Ari menjelaskan bahwa surat tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya, Bapak Presiden akan kembali ke tanah air pada hari Minggu, 3 Desember 2023,” tambahnya.****

Berita Terkait

Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 14:25 WIB

Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Berita Terbaru