Aturan KUH Perdata dalam Perjanjian Jual Beli

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan KUH Perdata dalam Perjanjian Jual Beli

Aturan KUH Perdata dalam Perjanjian Jual Beli

SwaraWarta.co.id – Perjanjian jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Baik dalam transaksi kecil seperti membeli makanan di warung, maupun dalam transaksi besar seperti pembelian properti, prinsip-prinsip dasar jual beli selalu mengacu pada aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pengertian Perjanjian Jual Beli

Menurut Pasal 1457 KUH Perdata, perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda, dan pihak lain mengikatkan diri untuk membayar harga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, di mana penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli, sedangkan pembeli berkewajiban membayar harga barang tersebut.

Baca Juga :  Kunci Jawaban, HAK dan Kewajiban Merupakan Dua Hal Yang Tidak Bisa Dipisahkan Satu Dengan Yang Lainnya, Kuduanya Ibarat Dua Sisi Mata Uang Yang Saling Berhungan

Unsur-unsur Perjanjian Jual Beli

Agar suatu perjanjian jual beli dianggap sah, maka harus memenuhi beberapa unsur penting, yaitu:

  • Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kesepakatan ini harus dicapai secara bebas dan tanpa adanya paksaan.
  • Objek perjanjian berupa benda yang dapat diperdagangkan. Benda tersebut harus jelas dan tertentu.
  • Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Harga harus dinyatakan dalam uang dan jumlahnya harus pasti atau dapat ditentukan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Dalam perjanjian jual beli, baik penjual maupun pembeli memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

  • Hak dan Kewajiban Penjual:
    • Menyerahkan barang: Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli sesuai dengan perjanjian.
    • Menjamin kualitas barang: Penjual bertanggung jawab atas kualitas barang yang dijual. Jika barang yang dijual cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian, pembeli berhak untuk mengajukan tuntutan.
  • Hak dan Kewajiban Pembeli:
    • Menerima barang: Pembeli berhak untuk menerima barang yang telah dibelinya.
    • Membayar harga: Pembeli wajib membayar harga barang sesuai dengan perjanjian.
Baca Juga :  Coba Anda Kategorikan Bentuk Badan Usaha Asuransi Yang Beroperasi Di Indonesia

Peralihan Hak Milik

Salah satu hal penting dalam perjanjian jual beli adalah peralihan hak milik atas barang yang dijual. Hak milik atas barang akan berpindah dari penjual kepada pembeli pada saat barang tersebut diserahkan dan diterima oleh pembeli.

Perlindungan Hukum bagi Para Pihak

KUH Perdata memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam perjanjian jual beli. Jika terjadi sengketa, maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan.

Perjanjian jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan memahami aturan-aturan yang berlaku dalam KUH Perdata, maka kita dapat melakukan transaksi jual beli dengan lebih aman dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

Baca Juga :  Anda Sebagai Warga Negara Indonesia, Apakah Anda Sudah Melakukan Harmonisasi Hak dan Kewajiban? Berikan Contoh Konkret dan Alasan

 

Berita Terkait

Apa Alasan Bapak Ibu Guru Memilih Tugas Tersebut Sebagai Aksi Nyata Terbaik? Mari Kita Bahas!
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data
JELASKAN Jenis Risiko Keuangan Apa Saja Yang Mungkin Akan Ditanggung Oleh Pt.Indomilk Akibat Pandemi Covid-19
APAKAH Kebakaran Pasar Dapat Diasuransikan? Uraikanlah Minimal 5 (Lima) Alasan Anda!
JAWABAN Perilaku Menyimpang Menyebabkan Terjadinya Disorganisasi Sosial, Namun Perilaku Menyimpang Memiliki Fungsi Positif Pula
PT. SUMBER REJEKI Adalah Perusahaan Industri Kue Kering Yang Memiliki Karyawan 1.000 Orang, Kebijakan Pemilik Perusahaan Adalah Manajemen Harus Mampu
ADMINISTRASI adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu
JELASKAN Mengenai Sistem Asuransi Sosial Di Indonesia Dan Sumber Pembiayaannya, Program Apa Saja Yang Dapat Dilaksanakan Melalui Sistem Ini

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 17:05 WIB

Apa Alasan Bapak Ibu Guru Memilih Tugas Tersebut Sebagai Aksi Nyata Terbaik? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 18 June 2025 - 16:36 WIB

Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Wednesday, 18 June 2025 - 14:35 WIB

JELASKAN Jenis Risiko Keuangan Apa Saja Yang Mungkin Akan Ditanggung Oleh Pt.Indomilk Akibat Pandemi Covid-19

Wednesday, 18 June 2025 - 14:30 WIB

APAKAH Kebakaran Pasar Dapat Diasuransikan? Uraikanlah Minimal 5 (Lima) Alasan Anda!

Wednesday, 18 June 2025 - 14:25 WIB

JAWABAN Perilaku Menyimpang Menyebabkan Terjadinya Disorganisasi Sosial, Namun Perilaku Menyimpang Memiliki Fungsi Positif Pula

Berita Terbaru

Ibunda Ronald Tanur (Dok. Ist)

Berita

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Thursday, 19 Jun 2025 - 11:29 WIB