Masyarakat Keluhkan Kelangkaan Gas 3kg Pasca Penghentian Pasokan Pemerintah

- Redaksi

Monday, 3 February 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Keluhkan Kelangkaan Gas 3kg Pasca Penghentian Pasokan Pemerintah

Masyarakat Keluhkan Kelangkaan Gas 3kg Pasca Penghentian Pasokan Pemerintah

SwaraWarta.co.idKelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg) terus menjadi keluhan masyarakat sejak pemerintah menghentikan pasokan ke pengecer pada 1 Februari lalu.

Kebijakan ini memicu kesulitan bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil dalam mengakses kebutuhan energi harian, terutama di wilayah padat penduduk.

Banyak warga yang terpaksa antre berjam-jam atau membeli gas dengan harga melambung di pasar gelap.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah keliling ke tiga agen, semuanya kehabisan stok. Padahal, ini untuk masak sehari-hari,” ujar Siti, ibu rumah tangga di kawasan Bekasi, sambil menunjukkan tumpukan kompor portabel yang tak terpakai.

Keluhan serupa disampaikan oleh Arif, pedagang bakso keliling di Depok, yang terpaksa mengurangi jam operasional karena kesulitan gas. “Kalau gas langka, saya tidak bisa berjualan. Ini ancaman buat penghasilan keluarga,” tambahnya.

Baca Juga :  Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Kebijakan penghentian pasokan gas 3kg ke pedagang eceran disebut pemerintah sebagai langkah mengoptimalkan penyaluran subsidi melalui program konversi ke gas tabung 5,5kg atau sistem distribusi langsung.

Menurut Kementerian ESDM, perubahan ini bertujuan meminimalisasi penyalahgunaan subsidi, seperti penimbunan dan perdagangan ilegal. “Subsidi gas 3kg kerap tidak tepat sasaran. Dengan skema baru, kami ingin memastikan bantuan sampai ke kelompok rentan,” jelas Juru Bicara Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan resmi.

Namun, transisi kebijakan dinilai tidak disertai persiapan matang. Masyarakat mengeluhkan sosialisasi yang minim, sementara infrastruktur penyaluran gas 5,5kg belum merata.

Di daerah pelosok, agen distribusi resmi bahkan belum terbentuk, memaksa warga bergantung pada pasokan lama. “Pemerintah seharusnya uji coba dulu sebelum menghentikan pasokan. Sekarang kami jadi korban,” protes Darmawan, tokoh masyarakat di Lombok.

Baca Juga :  Aset Konsolidasi Bank Mandiri Tembus Rp 2 Triliun di Tahun 2023

Ekonom energi, Ahmad Syarif, menilai niat pemerintah memperbaiki subsidi patut diapresiasi, tetapi eksekusi kebijakan harus didukung data akurat dan mitigasi risiko.

“Ada kesenjangan antara perencanaan dan realita. Masyarakat miskin dan UMKM paling terdampak karena mereka bergantung pada gas 3kg yang terjangkau,” paparnya.

Sementara itu, harga gas 3kg di pasaran gelap meroket hingga Rp30.000 per tabung, jauh di atas HET resmi Rp18.000. Kelangkaan juga memicu kepanikan, dengan beberapa oknum pedagang menimbun stok untuk dijual kembali dengan margin tinggi.

Menanggapi gelombang protes, pemerintah mengklaim sedang mempercepat distribusi gas 5,5kg bersubsidi dan memperluas jaringan agen. “Kami bekerja sama dengan pemda dan BUMN untuk memastikan ketersediaan stok,” tegas Agung.

Baca Juga :  Mengenal Ambang Batas dalam Seleksi PPPK: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Namun, hingga saat ini, ketergantungan masyarakat pada gas 3kg belum sepenuhnya teralihkan.

Harapan kini tertuju pada keseriusan pemerintah menuntaskan masalah distribusi, sambil mencari solusi jangka pendek, seperti operasi pasar atau bantuan tunai bersyarat.

Tanpa intervensi cepat, krisis energi sederhana ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih luas.

 

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB