KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan proses verifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Raffi Ahmad.

Hasil dari laporan tersebut dijadwalkan untuk diumumkan secara resmi dalam pekan ini melalui situs resmi KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai seorang pejabat negara, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Saat ini, ia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sehingga harus mematuhi aturan transparansi kekayaan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Menurut data yang dilansir dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,9 triliun.

Baca Juga :  Bendung Katulampa Siaga 1, Waspada Banjir di Jakarta

Sumber pendapatan utamanya berasal dari berbagai sektor, termasuk bisnis, usaha pribadi, serta aktivitas di media sosial yang memberikan kontribusi signifikan terhadap total kekayaannya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang telah diumumkan KPK, tercatat bahwa sebanyak 123 pejabat dalam Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa 123 pejabat tersebut terdiri dari dua kelompok.

Sebanyak 65 pejabat termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, yang mencakup mereka yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, 58 pejabat lainnya dikategorikan sebagai wajib lapor khusus, yakni mereka yang baru pertama kali menduduki posisi sebagai pejabat negara.

Baca Juga :  Polwan Cantik Tega Bakar Suaminya Sendiri

Menurut Pahala, pejabat yang dilantik pada 21 Oktober 2024 memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Januari 2025.

Sementara itu, satu pejabat yang baru dilantik pada 6 Desember 2024 diberikan tenggat waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi yang diterapkan kepada seluruh pejabat negara.

Dengan adanya pengumuman resmi mengenai LHKPN Raffi Ahmad dalam waktu dekat, publik akan dapat mengetahui secara jelas rincian kekayaannya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***

Berita Terkait

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terbaru

Cara Download Ragnarok Origin Classic

Teknologi

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

Thursday, 26 Mar 2026 - 15:02 WIB