Beberapa Selebgram Ditangkap Karena Mempromosikan Judol, Keuntungan Capai 30 M!!

- Redaksi

Sunday, 14 July 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat judi online yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat diperkirakan telah menghasilkan sekitar 30 miliar rupiah dari kegiatan ilegal mereka.

 

Para selebgram yang direkrut oleh sindikat tersebut telah mempromosikan situs web ilegal mereka di Instagram, yang dikatakan telah memiliki banyak pengikut.

 

Selain itu, ada beberapa peran khusus dalam jaringan judi online ini, peran khusus tersebut ada yang membuat tampilan situs web, ada yang dapat meretas akun pemerintah, ada yang dapat menampung uang hasil bisnis gelap, dan ada yang khusus membangun komunikasi dengan jaringan judi online di Kamboja Ungkap Syahudi.

 

Baca Juga :  Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Trenggalek

“Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai ‘telemarketing’. ‘Telemarketing’ ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi ‘online’ melalui media sosial,” ucap Syahduddi.

 

Sindikat tersebut telah meretas sekitar 855 situs web pemerintah dan lembaga pendidikan menggunakan teknik “defacing” ( menambahkan subdomain ke situs web yang sudah ada)ke website yang akan disewakan pada bandar-bandar judi online di kamboja.

 

“Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs- situs pendidikan,” kata Syahduddit

 

Atas perbuatan para pelaku, hukum menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayar 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 30 tahun penjara.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

3 Cara Melihat Spotify Wrapped: Kilas Balik Musik Terbaik Anda Tahun Ini!
Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Rahasia Terbongkar! Cara Mematikan AdBlock di Semua Browser dengan Cepat dan Mudah
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Mengapa Shopee Sering Log Out Sendiri? Pahami Penyebab dan Solusinya
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 14:00 WIB

3 Cara Melihat Spotify Wrapped: Kilas Balik Musik Terbaik Anda Tahun Ini!

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Sunday, 7 December 2025 - 13:27 WIB

Rahasia Terbongkar! Cara Mematikan AdBlock di Semua Browser dengan Cepat dan Mudah

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Berita Terbaru

Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Berita

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 Dec 2025 - 13:51 WIB