Keputusan Libur Sekolah Selama Ramadan: Tiga Usulan dan Pertimbangan Masyarakat

- Redaksi

Friday, 17 January 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Menjelang puasa Ramadhan tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen telah mencapai kesepakatan terkait kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan.

Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menjelaskan bahwa keputusan ini sedang menunggu penerbitan Surat Edaran (SE) resmi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini disampaikan melalui pernyataan yang dirilis pada Jumat (17/1/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Abdul Mu’ti, keputusan mengenai libur Ramadan telah dibahas bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pembahasan tersebut, beberapa masukan dari masyarakat turut menjadi bahan pertimbangan.

Ada tiga usulan utama yang muncul terkait skema libur Ramadan tahun ini, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya.

Baca Juga :  KPU RI Kirim Surat ke Parpol Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres

Usulan Libur Penuh Selama Ramadan

Usulan pertama yang banyak diajukan masyarakat adalah pemberian libur penuh selama bulan Ramadan.

Dengan waktu libur yang panjang, masyarakat berharap siswa dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan, seperti pengajian, tadarus Al-Qur’an, dan kegiatan sosial lainnya.

Usulan ini dinilai dapat mendukung penguatan nilai-nilai spiritual di kalangan pelajar dan masyarakat luas.

Usulan Libur Setengah Ramadan

Pilihan kedua adalah pemberian libur dalam durasi setengah bulan. Dalam skema ini, waktu libur akan dibagi menjadi dua periode.

Periode pertama adalah dua hingga lima hari di awal Ramadan, sedangkan periode kedua diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Skema ini dianggap sebagai solusi kompromi yang memungkinkan siswa tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar selama sebagian bulan Ramadan, sembari memberikan waktu istirahat untuk persiapan menyambut Lebaran.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Jadi Pemateri Retret Kepala Daerah PDIP, PDIP Tegaskan Arahan dari Pramono Anung

Usulan Tanpa Libur Sama Sekali

Usulan terakhir adalah tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa tanpa libur khusus selama Ramadan.

Jika opsi ini diterapkan, penyesuaian jadwal dan jam belajar kemungkinan besar akan dilakukan.

Beberapa pihak mengusulkan agar jam pelajaran dipersingkat atau kegiatan belajar difokuskan pada pagi hari untuk menyesuaikan dengan kondisi fisik siswa yang sedang berpuasa.

Pemanfaatan Libur untuk Pembinaan Karakter

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan pandangannya terkait kebijakan libur Ramadan.

Ia menyarankan agar waktu libur digunakan secara produktif untuk pembinaan budi pekerti dan penguatan nilai-nilai moral di masyarakat.

Menurutnya, Ramadan merupakan momentum yang tepat untuk mengajarkan siswa tentang pentingnya akhlak mulia, kedisiplinan, dan kepedulian sosial.

Baca Juga :  Beri Pesan Ke Kemendikdasmen, Gibran Soal Zonasi : Kaji Ulang

Kesepakatan mengenai kebijakan libur Ramadan menunjukkan adanya perhatian serius pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks pendidikan dan keagamaan.

Dengan mempertimbangkan berbagai usulan dan masukan, keputusan akhir diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik siswa, guru, maupun masyarakat umum.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan belajar mengajar dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama.

Meskipun keputusan akhir belum diumumkan, berbagai pihak berharap agar kebijakan yang diambil nantinya mampu mendukung terciptanya suasana Ramadan yang penuh keberkahan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.***

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Menghapus Kontak WA

Teknologi

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 10:14 WIB