Kasetpres Sebut Jokowi Bagi Bansos Pakai Dana Operasional Presiden

- Redaksi

Tuesday, 9 April 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pembagian sembako dari Jokowi
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi telah mengungkapkan bahwa sembako yang sering dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan dana operasional presiden.

Menurut Heru, dana operasional presiden tidak hanya digunakan untuk program sembako, tetapi juga untuk beberapa bantuan sosial lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana dari operasional presiden. Jadi dana operasional presiden itu kan macam-macam antara lain bansos,” kata Heru Budi kepada wartawan di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (8/4/2024).

Selain bantuan sosial, Heru mengatakan bahwa dana operasional juga diberikan oleh Jokowi untuk memberikan bantuan ke sekolah-sekolah.

BACA JUGA: Sri Mulyani Blak- Blakan Soal Bansos saat di MK

Baca Juga :  Cara Melihat Formasi CPNS 2024: Simak Panduan Lengkapnya

 Diketahui, Jokowi selalu memberikan bantuan pada saat ia berkunjung ke sekolah.

“Ketika kunjungan ke daerah contoh waktu itu Mas Yusuf selaku kepala biro protokol mendampingi, memberikan juga sebuah mobil kepada SMK. Begitu juga kunjungan ke daerah lain ketika SMK itu membutuhkan alat-alat lab, bapak presiden juga memberikan,” kata Heru.

“Jadi sembako ini bagian dari bantuan bapak Presiden, begitu juga tadi saya sampaikan ketika COVID memberikan makanan siap saji, ketika UMKM terkena langsung dampak COVID, Bapak Presiden per hari mengundang para UMKM tersebut ke Istana kurang lebih 250 sampai 500 untuk diberikan bantuan Rp 1,2 juta. Jadi macam-macam, semua provinsi,” tambahnya.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB