Pria Dianiaya dan Dibanting di Jalanan Cilincing karena Suara Klakson

- Redaksi

Tuesday, 11 March 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Sebuah insiden kekerasan terjadi di jalanan Cilincing, Jakarta Utara, setelah percekcokan antara pengemudi mobil Toyota Alphard dan seorang pria berinisial HK.

Percekcokan tersebut dipicu oleh suara klakson yang tidak disukai oleh pengemudi Alphard.

“Pada saat itu pelaku memundurkan kendaraannya. Karena posisi sepeda motor tepat di belakang mobil pelaku, saksi memberikan isyarat klakson sebanyak dua kali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan, pengemudi Alphard tersebut turun dari mobil dan menemui korban setelah merasa tidak terima dengan suara klakson.

“Korban berusaha memberikan penjelasan kepada pelaku, namun pelaku malah membanting badan korban ke jalan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Mudik Gratis Lebaran 2025 Kapan Dibuka? Jangan Lewatkan Informasi Terbarunya!

Percekcokan pun terjadi, dan korban akhirnya dibanting oleh pengemudi Alphard.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian lengan kirinya dan pusing setelah kepalanya membentur aspal. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kebon Baru, tepatnya di depan SDN 09 Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru