Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Minta Sistem Zonasi Diteliti Lebih Dalam

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Baca Juga :  WhatsApp Tersedia di iPad, Dilengkapi Panggilan Video dan Enkripsi Aman

Berita Terkait

4 Cara Daftar TikTok Affiliate untuk Pemula yang Pasti Lolos dan Cepat Cuan
7 Cara Rename di Google Meet Lengkap: Trik Ganti Nama Biar Lebih Profesional!
6 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers Terbaru, Pasti Diacc!
5 Ciri-Ciri WhatsApp Disadap oleh Orang Lain yang Wajib Kamu Ketahui
Kenapa WA Tidak Bisa Mengirim Pesan? Ternyata Ini 5 Biang Keroknya!
Terbongkar! Begini Cara Melihat Pesan WA yang Sudah Dihapus Tanpa Ketahuan
2 Cara Memindahkan Data HP Lama ke Baru dalam 5 Menit dengan Mudah dan Sangat Gampang
Spesifikasi dan Harga Samsung S26 Series: Ultra Makin Murah, Cek Promonya!

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 11:18 WIB

4 Cara Daftar TikTok Affiliate untuk Pemula yang Pasti Lolos dan Cepat Cuan

Monday, 2 November 2026 - 09:50 WIB

7 Cara Rename di Google Meet Lengkap: Trik Ganti Nama Biar Lebih Profesional!

Sunday, 1 November 2026 - 06:31 WIB

6 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers Terbaru, Pasti Diacc!

Saturday, 31 October 2026 - 10:07 WIB

5 Ciri-Ciri WhatsApp Disadap oleh Orang Lain yang Wajib Kamu Ketahui

Friday, 30 October 2026 - 10:00 WIB

Kenapa WA Tidak Bisa Mengirim Pesan? Ternyata Ini 5 Biang Keroknya!

Berita Terbaru