Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Lindungi Anak di Dunia Siber

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah sedang merancang aturan khusus untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia siber, terutama dalam penggunaan media sosial.

Aturan tersebut, yang berupa Peraturan Pemerintah (PP), merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini hampir selesai.

Dalam wawancaranya dengan RRI pada Selasa (14/1/2025), ia menyebut bahwa dokumen tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan.

Rancangan PP ini, menurut Alexander, mencakup pengelompokan usia anak yang akan menjadi dasar perlindungan di ruang digital.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini belum secara spesifik membatasi akses anak-anak ke media sosial.

Baca Juga :  Drama Rumah Tangga Anjasmara dan Carissa Perusset: Peran Pelakor yang Kontroversial

Alexander juga menambahkan bahwa PP ini akan menjadi langkah awal menuju pembentukan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk anak-anak, untuk mengakses informasi.

Oleh karena itu, regulasi yang membatasi hak tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih tinggi daripada sekadar Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, tujuan utama dari rancangan ini adalah memberikan perlindungan kepada anak-anak agar mereka tidak dirugikan dalam penggunaan data pribadi mereka di ruang siber.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hak anak-anak tetap terjaga, sambil melindungi mereka dari potensi risiko yang ada di dunia digital.

Rancangan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjawab tantangan era digital, di mana anak-anak semakin terpapar teknologi dan media sosial.

Baca Juga :  Evakuasi Jenazah Pilot PT Intan Angkasa dan Penumpang Selamat dari Distrik Alama ke Timika

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan ruang siber secara lebih aman tanpa khawatir akan penyalahgunaan data atau dampak negatif lainnya.

Meski belum ada rincian spesifik mengenai implementasi aturan ini, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital, untuk mendukung perlindungan anak-anak di dunia siber.

Alexander menegaskan bahwa perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik adalah prioritas.

Aturan ini dirancang untuk menjadi jembatan menuju regulasi yang lebih komprehensif, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak di Indonesia.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital akan meningkat.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 1.500 Personel dan Atur Lalu Lintas untuk Amankan Natal Tiberias 2024 di GBK

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi, tetapi juga untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia siber, seperti perundungan daring, eksploitasi data pribadi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia.

Dengan demikian, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di era digital yang terus berkembang pesat.

Keseriusan pemerintah dalam menyusun regulasi ini menunjukkan komitmen untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang ada di dunia maya.

Dengan regulasi yang kuat, diharapkan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko yang merugikan.***

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 10:50 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Monday, 9 March 2026 - 16:59 WIB

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Mendaftar Antrean di Mobile JKN dengan Mudah dan Cepat

Tuesday, 10 Mar 2026 - 10:39 WIB