Kebijakan Penghapusan Utang untuk UMKM, Petani, dan Nelayan: Solusi atau Tantangan?

- Redaksi

Wednesday, 6 November 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMKM yang tengah mengalami pertumbuhan (Dok. Ist)

Ilustrasi UMKM yang tengah mengalami pertumbuhan (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan publik terkait kebijakannya yang berupaya menghapus utang bagi debitur dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan.

Kebijakan ini dirancang untuk membantu mereka yang kesulitan secara ekonomi, namun tidak semua debitur berhak atas fasilitas ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut menetapkan serangkaian kriteria ketat untuk menyeleksi debitur yang benar-benar layak menerima bantuan ini, sehingga mencegah kesalahan persepsi dan potensi masalah moral hazard di masyarakat.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyarankan agar kebijakan penghapusan utang ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Baca Juga :  Irak Berhasil Kalahkan Timnas Indonesia, Begini Reaksi Shin Tae-yong

Menurutnya, seleksi ketat perlu diterapkan agar bantuan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat, di mana publik mungkin berpikir bahwa semua petani dan nelayan otomatis akan menerima penghapusan utang.

Bhima menegaskan bahwa kebijakan ini sebaiknya ditargetkan secara parsial untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut, Bhima menjelaskan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses seleksi, di antaranya adalah kemampuan membayar debitur, riwayat kelancaran pembayaran, serta apakah debitur tersebut pernah mendapatkan program restrukturisasi kredit selama pandemi.

Bhima mengatakan bahwa debitur yang telah mengikuti program restrukturisasi namun masih menghadapi kesulitan dalam melunasi pokok maupun bunga utang mungkin dapat dipertimbangkan untuk memperoleh fasilitas write-off atau penghapusan utang.

Baca Juga :  Waisak 2025 Bawa Berkah untuk Sejumlah UMKM di Borobudur

Bhima juga menyampaikan bahwa manajemen risiko dari lembaga keuangan perlu menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan kebijakan ini.

Seleksi ketat diharapkan dapat memperkuat proses manajemen risiko tersebut sehingga kebijakan penghapusan utang benar-benar tepat sasaran dan tidak memicu permasalahan baru di kemudian hari.

Adapun program penghapusan utang ini bukan tanpa risiko, karena bisa menyebabkan kesalahpahaman.

Sebagian masyarakat mungkin akan beranggapan bahwa kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh pelaku UMKM, petani, dan nelayan tanpa melihat latar belakang atau kondisi spesifik mereka.

Padahal, pemerintah akan menerapkan seleksi ketat agar hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang berhak mendapatkan penghapusan utang.***

Berita Terkait

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen
Pemkot Bekasi Ubah Kalimalang Jadi Wisata Air dan Jalur Transportasi ke Jakarta
Rahmad Darmawan Ingin Piala Indonesia Kembali Digelar untuk Bantu Pemain Muda
Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom
Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 10:17 WIB

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Wednesday, 18 June 2025 - 10:10 WIB

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

Wednesday, 18 June 2025 - 10:04 WIB

Rahmad Darmawan Ingin Piala Indonesia Kembali Digelar untuk Bantu Pemain Muda

Wednesday, 18 June 2025 - 09:19 WIB

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru

Gaet Beto (Dok. Ist)

Berita

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Wednesday, 18 Jun 2025 - 10:17 WIB