SwaraWarta.co.id – Kasus dugaan intimidasi terhadap santriwati saat penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, terus bergulir.
Peristiwa yang membuat santriwati ditodong laras panjang saat penggeledahan ini pun memantik reaksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang meminta Propam Polri memeriksa aparat terkait.
Insiden bermula saat puluhan personel kepolisian bersama Brimob mendatangi Pondok Pesantren HQ atau Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, para santriwati masih tertidur dan sebagian belum mengenakan jilbab. Karena pintu tidak segera dibuka, aparat disebut mendobrak pintu pondok hingga kamar ustazah.
Pengurus pesantren menyebut para santriwati kemudian ditarik keluar, dibentak, dan ditodong senjata laras panjang dalam kondisi belum berpakaian semestinya.
Tidak hanya itu, sejumlah santriwati juga disebut diminta tiarap dan memperlihatkan rambut saat senjata diarahkan kepada mereka. Peristiwa ini membuat suasana pesantren mencekam dan para santri mengalami ketakutan.
Menanggapi hal tersebut, Kompolnas meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa operasi kepolisian tetap harus menghormati hak anak, perempuan, dan kelompok rentan, terlebih ketika dilakukan di lingkungan pendidikan.
“Memang ada SOP yang spesifik terkait penindakan. Ini berhubungan dengan perempuan, dengan anak, termasuk dilakukan di lembaga pendidikan. Karena itu, penting kami ingatkan juga kepada Propam untuk turun melihat langsung kenapa peristiwa ini bisa terjadi,” ujar Anam. Ia pun meminta agar aparat yang terbukti melanggar prosedur ditindak sesuai ketentuan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengklaim penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan dan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran serta perusakan warung mi dan babi di Sukoharjo pada September 2026. Polisi juga menyebut penggeledahan berkaitan dengan pengejaran buronan yang salah satunya berlatar belakang eks-narapidana terorisme.
Meski demikian, Kompolnas menilai publik berhak mendapatkan penjelasan transparan, termasuk bukti dokumentasi dan keterlibatan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dalam proses penggeledahan.
Kini, Kompolnas turun tangan minta Propam periksa aparat terkait menjadi sorotan utama untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan hak para santriwati terlindungi.

















