Pria di Maros Tewas Usai Tersetrum Listrik di Kebun Jagung, Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Monday, 27 January 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jenazah
(Dok. Ist)

Ilustrasi jenazah (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang pria berusia 27 tahun bernama Ismail tewas setelah terkena jeratan kabel listrik di kebun jagung di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Seorang warga meninggal dunia akibat terkena setrum aliran listrik di kebun milik Sudirman,” ujar Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur dilansir dari detikSulsel, Minggu (26/1/2025).

Polisi menetapkan pemilik kebun jagung, Sudirman, sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan kematian korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi ketika korban mencari nangka dan membeli rokok, namun ditemukan tewas dengan tangan memegang kabel listrik.

Sudirman dijerat Pasal 358 terkait kelalaian.

Baca Juga :  Polisi Duga Pria Terbakar di Sungai Cikaniki, Bogor, Tewas karena Bunuh Diri

Berita Terkait

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Berita Terbaru