Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Istri oleh Suaminya di Jakarta Selatan

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan, Kepolisian mengungkap motif di balik tindakan keji seorang pria berinisial AS yang menusuk hingga menyebabkan kematian istrinya berinisial FF.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, motif utama dari perbuatan tersebut adalah rasa cemburu.

Gogo menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu setelah mengetahui informasi dari anak korban, yang mengungkapkan bahwa FF terlibat perselingkuhan dengan pria lain.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat di Jakarta.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam apakah penusukan tersebut merupakan aksi yang sudah direncanakan sebelumnya atau hanya tindakan spontan.

Baca Juga :  Kakek di Manggarai Perkosa Siswi SD, Begini Kronologinya!

Hingga saat ini, dugaan sementara menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi secara spontan tanpa perencanaan matang.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.

Di antara barang bukti yang disita adalah sebilah pisau, pakaian korban termasuk baju, celana, dan pakaian dalam. Selain itu, tiga orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, serta visum terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Fatmawati.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 44 Ayat 3.

Baca Juga :  Catat, Ini Jadwal Debat Pilkada Jatim 2024 dan Temanya

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.

Dalam keterangannya, AS mengakui bahwa ia tidak memiliki alasan kuat untuk melakukan tindakan tersebut selain dorongan emosi yang tidak terkendali.

Di hadapan awak media, AS menyatakan bahwa dirinya kehilangan kendali atas pikirannya pada saat kejadian berlangsung, sehingga tindakannya pun terjadi tanpa ada motivasi khusus.

Selama delapan tahun pernikahan mereka, AS mengungkapkan bahwa masalah dalam rumah tangganya sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Meskipun demikian, ia mengaku selalu mencoba untuk memaafkan kesalahan sang istri.

Namun, perasaan menyesal kini menyelimuti dirinya setelah insiden tragis itu terjadi.

AS juga menambahkan bahwa meski sering memaafkan, penyesalan yang ia rasakan saat ini terasa sangat berat.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kematian Pesilat di Ponorogo, 8 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Pada Kamis, 5 September, polisi resmi menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam terkait kejadian penusukan pada dini hari, Rabu, 4 September, tepatnya pukul 00.05 WIB.

Penusukan terjadi di lokasi yang sama, yakni di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Laporan mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu, 4 September, pukul 05.23 WIB.

Kepolisian juga saat ini tengah memberikan layanan pemulihan trauma (trauma healing) bagi anak korban.

Langkah ini dilakukan demi menstabilkan kondisi emosional anak tersebut serta mencegah dampak psikologis yang mungkin muncul akibat peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.***

Berita Terkait

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia
Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Wednesday, 8 July 2026 - 08:19 WIB

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Tuesday, 7 July 2026 - 10:05 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

Monday, 6 July 2026 - 14:17 WIB

Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026

Berita

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Wednesday, 8 Jul 2026 - 08:19 WIB