Viral Surat Suara di Sampang Sudah Dicoblos untuk Paslon 02, Begini Faktanya

- Redaksi

Wednesday, 14 February 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Video warga Sampang datangi TPS terkait surat suara sudah dicoblos untuk Paslon 02
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah penggalan video menunjukkan kekacauan di TPS 21 Desa Gunung Kesan, Karang Penang, Sampang, Madura pada saat pemungutan suara hari ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggalan video tersebut telah menjadi viral di Facebook dan TikTok sejak semalam, dan membangun narasi bahwa masyarakat merusuh karena tidak mendapatkan surat undangan pemungutan suara ke TPS.

Video tersebut juga dilengkapi dengan keterangan tulisan atau caption singkat yang menyatakan bahwa surat suara telah dicoblos untuk pasangan calon nomor urut 2. 

“Kejadian daerah Nongkesan Sampang, surat undangan tidak bagikan, surat suara sudah tercoblos duluan dan rumah Ketua KPPS diancam mau dibakar sama warga,” tulis akun Facebook dengan nama Abu Ubai*** dikutip, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Sebagai Tersangkanya Korupsi

Di TikTok, video tersebut mendapat respons dan interaksi yang lebih banyak dari warga net. 

Sebagai contoh, akun TikTok dengan nama achmadrifai4*** membagikan potongan video yang sama dan telah dibagikan ulang sebanyak 756 kali.

“Pilplres 2024, Madura Gempar satu desa surat suara tidak dibagikan masyarakat marah, surat suara sudah tercoblos,” tulis pengguna TikTok tersebut.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, video tersebut memang tersebar satu hari sebelum hari pemungutan suara, namun dengan narasi yang tidak tepat.

Video-video tersebut mulai beredar di grup WhatsApp atau media sosial sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (13/2/2024).

“Setelah ditelusuri dan didalami, kami jelaskan bahwa itu narasi hoaks dan hanya kesalahpahaman semata,” kata Ketua KPU Sampang Addy Imansyah lewat keterangan resmi, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah kepada Polda Jabar

Faktanya, menurut penuturan Addy pada Selasa (tanggal 13/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa orang datang ke KPPS yang saat itu sedang mendirikan TPS. 

“Mereka menduga surat suara sudah dicoblos. Sekalipun KPPS sudah menjelaskan aktivitasnya mendirikan TPS, bukan coblos surat suara. Akan tetapi penjelasan itu dihiraukan,” kata Addy.

Orang-orang tersebut membawa perlengkapan pemungutan suara berupa bilik suara sebanyak 4 buah dan juga membawa 3 orang KPPS.

Adapun kotak suara (dengan alasan keamanan) memang telah diterima oleh KPPS dari PPS pada hari Selasa (tanggal 13/2/2024) lalu dititipkan di gudang penyimpanan PPS. 

Kotak suara itu baru digeser ke TPS pagi hari (Rabu, 14/2/2024) sebelum jam pelaksanaan rapat pemungutan suara dimulai.

Baca Juga :  Wanita Misterius Serahkan Bayi Meninggal di Klinik

“Setelah dimediasi, akhirnya bilik suara dan KPPS dilepaskan,” tuturnya

Beberapa saat setelah dilepas, KPPS langsung melanjutkan pendirian TPS yang tertunda, memastikan keamanan dan keutuhan kotak suara serta bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara sesuai jadwal, yakni dimulai pada pukul 07.00-13.00 WIB di Hari Rabu (Tanggal 14/2/2024).

“KPU Sampang mengecam tindakan kekerasan verbal tersebut. Tindakannya tidak hanya menghambat tahapan Pemilu. Tapi juga menyisakan trauma psikis bagi korban,” kata dia.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Berita

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Friday, 10 Oct 2025 - 10:09 WIB

Cara Membatalkan Shopee Spinjam

Teknologi

Cara Membatalkan Shopee Spinjam: Panduan Lengkap dan Aman!

Friday, 10 Oct 2025 - 09:42 WIB