KPU Ponorogo: Alat Peraga Kampanye Siap Memfasilitasi Pasangan Calon di Pilkada 2024

- Redaksi

Monday, 14 October 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Ponorogo saat membagikan APK kepada tim Paslon Bupati Ponorogo (Dok. Ist)

KPU Ponorogo saat membagikan APK kepada tim Paslon Bupati Ponorogo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menyiapkan ribuan alat peraga kampanye (APK) untuk setiap peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat.

Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, mengatakan bahwa ada empat jenis bahan kampanye yang disediakan, yaitu flyer, leaflet, pamflet, dan poster, masing-masing dicetak sebanyak 63.000 lembar.

Seluruh bahan kampanye ini telah diserahkan kepada tim pemenangan dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2024. Gaguk berharap bahan-bahan ini akan menjadi sarana sosialisasi yang efektif selama masa kampanye.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kami, bahan kampanye ini bisa dimanfaatkan oleh kedua pasangan calon untuk menyosialisasikan pilkada. Selain itu, kami juga berharap partisipasi masyarakat di TPS pada tanggal 27 November 2024 bisa meningkat,” katanya

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024: Memantau Hasil dan Mengetahui Proses Penghitungan Suara

Gaguk mengingatkan agar masing-masing pasangan calon dan tim pendukung menggunakan APK ini dengan benar.

Dia juga menekankan adanya larangan untuk memasang poster di lokasi tertentu, seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasilitas publik milik negara, dan gedung pendidikan.

Jika pasangan calon merasa bahan kampanye yang disediakan kurang, mereka diperbolehkan untuk menambah atau mencetak sendiri, tetapi harus dengan sepengetahuan KPU.

“Jika bahan kampanye yang difasilitasi KPU ini dirasa kurang, tim pasangan calon diperbolehkan menambah atau mencetak bahan kampanye sendiri, tetapi harus dengan sepengetahuan KPU,” katanya.

Selain bahan kampanye cetak, KPU juga memfasilitasi pemasangan APK berupa baliho, banner, dan spanduk untuk kedua pasangan calon.

Baca Juga :  GrabX Perkenalkan Inovasi Baru untuk Memenuhi Kebutuhan Harian Pengguna

“Kami juga yang memfasilitasi APK, mulai dari baliho, banner, hingga spanduk, semua sampai terpasang,” tambahnya.

KPU telah menyiapkan lima titik pemasangan baliho di Kabupaten Ponorogo, satu spanduk per desa, dan sepuluh banner per kecamatan.

Berita Terkait

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Berita Terbaru

Cara buat QRIS untuk bisnis

Teknologi

Panduan Lengkap: Cara Buat QRIS untuk Bisnis Anda

Sunday, 19 Oct 2025 - 11:39 WIB

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia

Olahraga

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia?

Sunday, 19 Oct 2025 - 10:40 WIB

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Lifestyle

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Saturday, 18 Oct 2025 - 18:01 WIB