Rumah Terdampak Gempa Bawean Segera diperbaiki

- Redaksi

Sunday, 7 April 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gempa di Bawean Gresik
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada kunjungan kerja Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ke Kabupaten Gresik, dibahas mengenai rehabilitasi rumah yang terdampak gempa di Pulau Bawean. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan bahwa gempa di pulau tersebut juga pernah terjadi puluhan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BMKG menceritakan bahwa sekitar 70 tahun lalu Pulau Bawean pernah mengalami kondisi gempa. Kami merasa prihatin, semoga dengan diskusi ini dapat menemukan titik terang dan dapat membantu rehabilitasi pascagempa di Kepulauan Bawean,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman menyampaikan bahwa adanya permasalahan bangunan hunian yang rusak serta kondisi psikologi masyarakat yang masih ketakutan akan terjadinya gempa lagi, menjadi masalah utama yang perlu diatasi dalam rehabilitasi.

Baca Juga :  Tips Merawat Baju Bayi Agar Lebih Awet, Dijamin Nggak Nyesel!

BACA JUGA: 700 Rumah di Jawa Timur Rusak Akibat Gempa 6,5 Magnitudo

“Banyak masyarakat Bawean yang saat ini takut masuk rumah terutama di malam hari. Hal ini menyebabkan masyarakat Bawean merasa khawatir jika terjadi gempa yang cukup tinggi ditambah dengan kondisi bangunan di Bawean tidak tahan gempa,” ucapnya

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto memberikan contoh bagaimana saat mengatasi bencana erupsi Gunung Semeru, melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru