Siap-Siap, Pelaku Pembunuhan Terhadap Istrinya di Tambora Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Wednesday, 28 February 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RT di Tambora Tempat TKP Pembunuhan Suami terhadap Istrinya di kamar indekos-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial D (42) menghadapi ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh istrinya, Sumiyati (54), di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa D dijerat dengan pasal Pembunuhan 338 KUHP, dan saat ini pendalaman ke pelaku sedang dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Pol M Syahduddi, tidak ditemukan barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian.

D menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap menggunakan bantal.

Syahduddi mengatakan bahwa Pada saat cekcok, sang suami tersulut emosinya, untuk kemudian dengan spontan pelaku langsung mencekik dan membekap istrinya dengan menggunakan bantal.

Baca Juga :  BURUAN Klaim Combo Harian Hamster Kombat 19 September 2024! Dapatkan Total 5 Juta Koin Gratis Hari Ini!

Kejanggalan terungkap ketika mayat Sumiyati ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam kamar indekosnya.

Pintu kamar itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, dan beberapa perabotan rumah tangga rusak, seperti sapu dan alat rumah tangga lainnya.

Kapolres menyatakan bahwa keadaan tersebut mencurigakan dan menduga adanya kematian yang tidak wajar.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban tinggal bersama suaminya, namun suami tersebut tidak berada di lokasi.

Polisi berupaya mencari keberadaan suami dan menduga bahwa penyebab kematian korban ada kaitannya dengan suaminya.

Pada Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah diinterogasi, D mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Baca Juga :  UNEJ Gelar Musik Patrol 2024, Ketua Panitia: Sukses

Motifnya melibatkan perselisihan rumah tangga sebelumnya dan adanya rasa cemburu.

Syahduddi menjelaskan bahwa setelah D meyakini Sumiyati telah meninggal, ia langsung mengunci kamar indekosnya dari luar dan melarikan diri.

Polisi berhasil menangkapnya setelah upaya pencarian.

Kasus ini mencerminkan situasi tragis rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan.

Pembunuhan tersebut membuka lapisan-lapisan kompleks dalam hubungan suami istri, termasuk perselisihan rumah tangga dan cemburu.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara menyoroti seriusnya tindakan kejam yang dilakukan oleh D.

Pentingnya mendalami masalah rumah tangga dan menyelesaikan konflik secara damai perlu ditekankan agar kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah.

Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam memberikan dukungan serta penanganan kasus-kasus seperti ini juga sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga.***

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB