Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

- Redaksi

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Nasib tenaga honorer kategori R4 kembali menjadi sorotan. Banyak di antara mereka yang meraih nilai tinggi dalam seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, namun tetap dinyatakan tidak lolos. Kekecewaan mendalam pun dirasakan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: adakah peluang bagi honorer R4 untuk diangkat menjadi PPPK, minimal dalam skema paruh waktu? Jawabannya, hingga saat ini masih belum pasti. Regulasi yang memungkinkan pengangkatan langsung honorer R4 yang tak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum ada.

Honorer R4: Mereka yang Terpinggirkan

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan honorer kategori R4? Mereka adalah tenaga honorer yang tidak terdata dalam database resmi BKN. Berbeda dengan kategori R1, R2, dan R3 yang memiliki rekam jejak kerja dan administrasi jelas serta terverifikasi BKN, honorer R4 berada di luar sistem.

Status administratif inilah yang menjadi kendala utama. Karena tidak tercatat secara resmi, honorer R4 secara administratif dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, baik PPPK penuh maupun paruh waktu. Ironisnya, banyak di antara mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade, di instansi pemerintahan.

Meskipun memiliki nilai ujian tinggi, sistem seleksi tetap mengacu pada formasi yang tersedia dan status kepegawaian dalam database resmi BKN. Upaya keras mereka selama ini seakan sia-sia karena terhalang oleh kendala administratif.

Skema PPPK Paruh Waktu: Harapan yang Sirna?

Skema PPPK paruh waktu saat ini difokuskan pada honorer kategori R2 dan R3 yang telah memenuhi syarat administratif, namun belum mendapat formasi penuh dalam seleksi tahap 2. Mereka masih diberi kesempatan untuk diangkat menjadi ASN dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan.

Baca Juga :  Gerindra Sebut Prabowo Suka Makan Nasi Goreng Buatan Megawati, Hingga Harapkan Hal Ini

Namun, bagi honorer R4, belum ada payung hukum atau kebijakan resmi dari pemerintah pusat yang mengatur kemungkinan pengangkatan melalui skema paruh waktu. Kementerian PAN-RB dan BKN hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengatasi permasalahan ini.

Adakah Secercah Harapan?

Di tengah kekecewaan yang mendalam, harapan tetap ada. Banyak pihak berharap adanya regulasi baru atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk mengakomodir nasib honorer R4. Desakan agar honorer yang telah lama mengabdi, meskipun tidak terdaftar dalam database awal, tetap diberi kesempatan menjadi ASN melalui jalur alternatif semakin kuat.

Kekecewaan honorer R4 tercermin di media sosial dan kolom komentar berbagai pemberitaan online. Banyak yang merasa perjuangan mereka sia-sia, waktu dan biaya yang telah dikeluarkan untuk seleksi terasa terbuang percuma karena terganjal masalah administratif.

Baca Juga :  Profil Meita, Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare di Depok

Kesimpulannya, masalah honorer R4 merupakan tantangan serius bagi pemerintah. Perlunya solusi komprehensif dan adil yang mempertimbangkan pengabdian dan kompetensi mereka, bukan hanya status administratif. Harapannya, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan keadilan dan peluang bagi honorer R4 untuk menjadi ASN.

Sebagai tambahan informasi, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai penyebab mengapa banyak honorer tidak terdata dalam database BKN. Apakah ada kendala teknis atau prosedur yang rumit yang perlu diperbaiki? Hal ini penting untuk mencegah masalah serupa terulang di masa depan.

Selain itu, pengembangan sistem database BKN yang lebih komprehensif dan terintegrasi juga perlu dipertimbangkan. Sistem yang baik akan meminimalisir kesenjangan data dan memastikan semua tenaga honorer yang berhak dapat tercatat dan memperoleh kesempatan yang adil.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Apa Ciri Khas dari Gotong Royong

Pendidikan

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

Friday, 23 Jan 2026 - 10:08 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet

Teknologi

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Friday, 23 Jan 2026 - 10:01 WIB

 Cara Menghadapi Krisis Dunia

Ekonomi

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Friday, 23 Jan 2026 - 09:52 WIB