Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024 Mulai Dilakukan Secara Serentak

- Redaksi

Monday, 2 December 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024 akhirnya dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kabar baik ini disambut dengan antusias oleh keluarga penerima manfaat (KPM), terutama bagi mereka yang sudah lama menunggu bantuan yang disalurkan melalui bank penyalur.

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menginformasikan bahwa pencairan bantuan dilakukan melalui beberapa bank penyalur yang ditunjuk,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Seorang pendamping sosial mengungkapkan kegembiraannya, “Alhamdulillah, pencairan bantuan sosial semakin meluas dan banyak KPM yang sangat bahagia,” ujar pendamping sosial tersebut pada hari Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Evaluasi Proyek PIK 2, Fokus pada Ekowisata, Bukan Pagar Laut Misterius

Selain itu, Kemensos juga memberikan kesempatan bagi keluarga yang belum menerima bantuan sosial meskipun sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk segera mendaftar.

Kemensos mengajak keluarga yang memenuhi kriteria untuk segera menghubungi pendamping sosial atau aparat desa setempat untuk melakukan pendaftaran.

Hal ini membuka peluang besar bagi mereka yang belum terdaftar untuk memperoleh bantuan PKH dan BPNT.

Bagi mereka yang sudah terdaftar namun belum menerima bantuan, Kemensos menjanjikan peluang yang lebih besar dengan kemungkinan mencapai 90% untuk menjadi penerima bantuan.

Di beberapa wilayah, seperti yang disampaikan oleh seorang pendamping sosial, terdapat sekitar 300 hingga 350 keluarga yang sedang menunggu pencairan bantuan sosial tersebut.

Baca Juga :  Sering jadi Bahan Pembuatan Choklat, Ternayta Ini Cara Budidaya Kakao

Penyaluran bantuan juga mengalami perubahan signifikan, yakni adanya peralihan sistem dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Dengan adanya perubahan ini, banyak KPM yang kini telah menerima KKS Merah Putih dan mulai mencairkan bantuan mereka melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk.

“Bantuan BPNT sudah banyak yang dicairkan melalui KKS Merah Putih, beberapa bahkan sudah menerima bantuan hingga Rp1,2 juta untuk periode Juli hingga Desember,” jelas seorang sumber dari Bank Syariah Indonesia.

Namun, bagi mereka yang belum menerima KKS Merah Putih, Kemensos memastikan bahwa bantuan tetap akan disalurkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses pendaftaran bantuan sosial ini melibatkan koordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing, yang siap membantu masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima manfaat.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Tingkatkan Perlindungan WNI yang Terjerat Hukum di Luar Negeri

Secara keseluruhan, dengan semakin banyaknya keluarga yang menerima bantuan melalui mekanisme baru ini, program bantuan sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Kementerian Sosial terus mengimbau agar masyarakat yang terdaftar di DTKS namun belum menerima bantuan, segera mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru