PT. PANTANG MUNDUR Pada Tahun 2024 Memproses Produknya Melalui Dua Departemen Produksi, Yaitu Departemen Pemotongan Dan Departemen Pencetakan

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Pantang Mundur memproses produknya melalui dua departemen produksi pada tahun 2024, yaitu departemen pemotongan dan departemen pencetakan. Semua bahan baku diproses secara berurutan, dimulai dari departemen pemotongan lalu dilanjutkan ke departemen pencetakan. Berikut analisis perhitungan unit ekuivalen menggunakan metode rata-rata dan FIFO.

Perhitungan Unit Ekuivalen Metode Rata-Rata

Departemen Pemotongan

Perhitungan unit ekuivalen metode rata-rata untuk departemen pemotongan mempertimbangkan persentase penyelesaian untuk setiap elemen biaya (Bahan Baku – M, Tenaga Kerja Langsung – L, dan Overhead Pabrik – OH) baik untuk unit yang selesai maupun unit dalam proses (BDP) akhir. Rumusnya sederhana: (Unit Selesai) + (Unit BDP Akhir x % Penyelesaian).

Pertama, kita hitung unit ekuivalen untuk Bahan Baku (M): Unit selesai adalah 450, ditambah dengan unit BDP akhir (150) dikalikan persentase penyelesaian (50%), menghasilkan 525 unit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, unit ekuivalen Tenaga Kerja Langsung (L): Unit selesai (450) ditambah unit BDP akhir (150) dikalikan persentase penyelesaian (10%), menghasilkan 465 unit.

Baca Juga :  Kenapa Paskah Identik dengan Telur? Simbolisme Mendalam di Balik Tradisi

Terakhir, unit ekuivalen Overhead Pabrik (OH): Unit selesai (450) ditambah unit BDP akhir (150) dikalikan persentase penyelesaian (30%), menghasilkan 495 unit.

Departemen Pencetakan

Proses perhitungan untuk departemen pencetakan serupa dengan departemen pemotongan. Kita gunakan rumus yang sama, (Unit Selesai) + (Unit BDP Akhir x % Penyelesaian).

Untuk Bahan Baku (M), unit ekuivalen adalah 615 unit (525 unit selesai + (100 unit x 90% penyelesaian BDP akhir)).

Unit ekuivalen Tenaga Kerja Langsung (L) adalah 585 unit (525 unit selesai + (100 unit x 60% penyelesaian BDP akhir)).

Unit ekuivalen Overhead Pabrik (OH) juga 585 unit (525 unit selesai + (100 unit x 60% penyelesaian BDP akhir)).

Perhitungan Unit Ekuivalen Metode FIFO

Metode FIFO (First-In, First-Out) menghitung unit ekuivalen dengan cara yang berbeda dari metode rata-rata. Metode ini mengasumsikan bahwa unit yang pertama masuk adalah yang pertama keluar.

Departemen Pemotongan

Perhitungan unit ekuivalen dengan metode FIFO untuk departemen pemotongan meliputi beberapa langkah. Pertama, kita hitung unit yang telah selesai dari BDP awal: 100 unit x (100% – 70%) = 30 unit. Kemudian, kita tambahkan unit yang dimulai dan diselesaikan: 450 – 100 = 350 unit. Terakhir, kita hitung unit ekuivalen dari BDP akhir: 150 unit x 50% = 75 unit. Total unit ekuivalen Bahan Baku (M) menjadi 455 unit (30 + 350 + 75).

Baca Juga :  Apakah HTS Haram? Begini Pandangannya dalam Islam

Perhitungan serupa dilakukan untuk Tenaga Kerja Langsung (L) dan Overhead Pabrik (OH), menghasilkan 435 unit dan 445 unit, berturut-turut.

Departemen Pencetakan

Proses perhitungan unit ekuivalen metode FIFO untuk departemen pencetakan juga mengikuti langkah-langkah serupa.

Untuk Bahan Baku (M), kita pertama kali menghitung unit yang selesai dari BDP awal (160 x (100%-30%)=112), kemudian unit yang dimulai dan diselesaikan (525 – 160 = 365), dan terakhir unit dalam proses akhir (100 x 90% = 90). Total unit ekuivalen Bahan Baku (M) adalah 567 unit (112 + 365 + 90).

Perhitungan serupa untuk Tenaga Kerja Langsung (L) dan Overhead Pabrik (OH) menghasilkan masing-masing 569 unit dan 569 unit.

Kesimpulan

Tabel di bawah ini merangkum hasil perhitungan unit ekuivalen untuk kedua departemen menggunakan metode rata-rata dan FIFO. Perbedaan hasil antara kedua metode ini mencerminkan perbedaan asumsi dasar dalam metode perhitungan. Metode rata-rata mengasumsikan penyelesaian yang merata, sedangkan FIFO mengasumsikan urutan penyelesaian.

Baca Juga :  Pandangan Islam tentang Hukum Berzina dengan Bantal: Klarifikasi Hukum Fiqih

| Metode | Departemen | Bahan Baku (M) | Tenaga Kerja (L) | Overhead (OH) |
|————–|—————–|—————–|——————–|—————-|
| Rata-rata | Pemotongan | 525 | 465 | 495 |
| | Pencetakan | 615 | 585 | 585 |
| FIFO | Pemotongan | 455 | 435 | 445 |
| | Pencetakan | 567 | 569 | 569 |

Penting untuk memilih metode perhitungan yang sesuai dengan karakteristik produksi dan kebutuhan informasi perusahaan. Dalam konteks PT. Pantang Mundur, pemilihan metode akan berdampak pada perhitungan biaya produksi dan pengambilan keputusan selanjutnya. Analisis lebih lanjut mungkin diperlukan untuk menentukan metode yang paling akurat dan relevan.

Berita Terkait

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Indikator Kinerja? Mari Kita Bahas!
Apa yang Dimaksud dengan Rencana Aksi dalam Penyusunan SKP? Simak Penjelasannya!
12 Contoh Kegiatan MPLS 2025 yang Menyenangkan untuk Siswa SD
Apa Itu Jalur SPMB Bersama Poltekkes? Berikut ini Penjelasannya!
32 Contoh Teka-Teki MPLS Snack: Bikin Momen Orientasi Lebih Seru dan Penuh Gelak Tawa!
Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
ROTI Bantal MPLS 2025 Adalah? Ternyata Makanan Ini Jawaban Teka-Teki MPLS Roti Bantal
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Monday, 7 July 2025 - 14:31 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Rencana Aksi dalam Penyusunan SKP? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 July 2025 - 14:14 WIB

12 Contoh Kegiatan MPLS 2025 yang Menyenangkan untuk Siswa SD

Monday, 7 July 2025 - 14:03 WIB

Apa Itu Jalur SPMB Bersama Poltekkes? Berikut ini Penjelasannya!

Monday, 7 July 2025 - 13:54 WIB

32 Contoh Teka-Teki MPLS Snack: Bikin Momen Orientasi Lebih Seru dan Penuh Gelak Tawa!

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB