Mengapa Islam Tidak Menganjurkan Pemberian Cincin Pertunangan

- Redaksi

Saturday, 2 November 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pexels @TranStudios Photography & Video

Swarawarta.co.id – Dalam Islam, adat istiadat dan tradisi memiliki peran yang penting. Namun, dalam konteks pemberian cincin pertunangan, agama Islam memiliki pandangan tersendiri. Menurut ajaran Islam, pemberian cincin pertunangan kepada calon istri tidak dianjurkan. Hal ini memiliki landasan yang kuat dan dapat dijelaskan melalui beberapa alasan utama:

1. Aspek Budaya dan Kultural

Cincin pertunangan memiliki akar dari budaya dan tradisi non-Muslim. Islam sebagai agama memiliki identitas dan panduan yang unik, yang mendorong umatnya untuk mempertahankan adat istiadat yang sesuai dengan ajaran agama. Pemberian cincin pertunangan merupakan praktik yang dapat menyimpang dari identitas kultural Islam.

2. Keyakinan dan Makna

Cincin pertunangan sering kali dikaitkan dengan makna dan keyakinan yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Beberapa orang percaya bahwa cincin pertunangan membawa keberuntungan atau bahkan kesuksesan dalam hubungan. Islam menekankan pentingnya keyakinan yang bersumber dari ajaran agama dan bukan dari kepercayaan yang tidak memiliki landasan kuat.

3. Potensi Fitnah

Pemberian cincin pertunangan dapat memunculkan potensi fitnah atau kesalahpahaman di antara masyarakat. Terkadang, tindakan ini dapat disalahartikan sebagai tanda pernikahan yang sah, meskipun belum resmi dilakukan. Fitnah semacam ini bisa merugikan individu dan juga masyarakat secara keseluruhan.

Dalam Islam, menunjukkan cinta dan kasih sayang kepada calon istri adalah hal yang dianjurkan. Namun, ada cara-cara yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam untuk melakukannya. Beberapa alternatif yang dapat dilakukan seorang laki-laki untuk menunjukkan perasaannya termasuk memberi hadiah yang bermanfaat dan disukai, mengajak jalan-jalan untuk menghabiskan waktu bersama, serta memberikan pujian yang tulus kepada calon istri.

Baca Juga :  Menurut Anda Apakah Masih Masyarakat Di Indonesia Yang Belum Dapat Dikatakan Sebagai Masyarakat Modern?

Dalam kesimpulannya, Islam memiliki pandangan khusus mengenai pemberian cincin pertunangan. Ajaran agama ini menekankan pentingnya menjaga identitas kultural dan keyakinan yang sesuai dengan Islam. Oleh karena itu, melalui tindakan-tindakan yang sesuai dengan ajaran agama, seorang laki-laki dapat mengekspresikan cintanya kepada calon istrinya tanpa melibatkan tradisi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta
Sumber : berbagai sumber

Berita Terkait

Allahumma Ballighna Ramadhan Artinya Apa? Simak Makna dan Keutamaannya
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?
Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya
Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Sebutan untuk Suit di Negara Jepang? Mengenal Jan-Ken-Pon Lebih Jauh
Apa yang dimaksud dengan Menyesuaikan Pendidikan Sesuai Kodrat Alam? Simak Pembahasannya!
Apa yang Dimaksud dengan MBG Lansia? Mengenal Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Saturday, 7 February 2026 - 14:03 WIB

Allahumma Ballighna Ramadhan Artinya Apa? Simak Makna dan Keutamaannya

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Friday, 6 February 2026 - 15:03 WIB

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

Friday, 6 February 2026 - 14:49 WIB

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

Friday, 6 February 2026 - 11:01 WIB

Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!

Berita Terbaru

Suhu 37 Apakah Normal

Kesehatan

Suhu 37 Apakah Normal? Kenali Batas Suhu Tubuh Sehat Anda

Sunday, 8 Feb 2026 - 17:29 WIB