Dari Insiden Kecelakaan Jembatan Kaca yang Pecah, Pemilik The Geong Jadi Tersangka

- Redaksi

Monday, 30 October 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Insiden Kecelakaan Jembatan Kaca yang Pecah, Pemilik The Geong Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id Dari lanjutan insiden pecahnya kaca jembatan di objek wisata Teh Geong, pemilik tempat wisata tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan sang pemilik The Geong tersebut atas tuntutan kelalaian yang menyebabkan korban nyawa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu saja merujuk kepada kecelakaan di wahana jembatan kaca The Geong yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, serta satu lainnya luka-luka.

Pemilik tempat wisata tersebut bernama Edi Suseno yang berusia 63 tahun. Polisi menuntut sang pemilik tempat wisata untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya tersebut.

Kejadian ini sendiri terjadi karena jembatan kaca yang dilalui oleh pengunjung asal Cilacap tersebut tiba-tiba pecah hingga menjatuhkan dua orang di atasnya ke dalam jurang yang ada di bawahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok di Dalam Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan

Satu korban dinyatakan meninggal dan satu lagi harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara dua lainnya berhasil selamat setelah bergantungan di atas rangka jembatan.

Penetapan tersangka Edi sendiri dilakukan oleh tim Satuan Reskrim Polres Banyumas yang juga bekerja sama dengan Tim Labfor Polda.

Pemilik yang dijadikan tersangka tersebut karena terdapat unsur kelalaian hingga insiden kecelakaan ini sampi terjadi.

Ada beberapa poin yang bisa dituduhkan sebagai bentuk kelalaian sang pemilik yakni: wahana jembatan kaca tersebut didesain oleh Edi sendiri bukan dilakukan oleh ahlinya.

Kemudian, selama jembatan kaca itu dioperasikan ada informasi yang menyebutkan bahwa tidak ada uji kelaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata tersebut.

Baca Juga :  PHK Panasonic Global: Indonesia Aman, Tapi Nasib Industri Elektronik Nasional Mengkhawatirkan

Selainnya, adalah ukuran ketebalan kaca yang digunakan untuk jembatan tersebut masih di bawah standar ketebalan kaca yang seharusnya.

Ketebalan kaca di The Geong hanya selitar 1,2 cm saja, sementara di luar negeri biasanya lebih dari 5 cm.

Hal ini tentu saja sangat memberatkan bagi pemilik The Geong yang akhirnya harus dijadikan tersangka dalam insiden ini.

Edi akan dijerat pihak berwajib dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban nyawa.

Pemilik The Geong ini akan diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru

Cara Hitung Matrix Destiny

Pendidikan

Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula

Sunday, 25 Jan 2026 - 13:02 WIB