Pentingnya Program Bansos BPNT untuk Masyarakat: Proses dan Pencairan Bantuan Pangan Nontunai

- Redaksi

Wednesday, 6 November 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Program ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran bantuan ini dilakukan setiap dua bulan sekali, dimulai pada bulan Februari untuk pencairan Januari dan Februari.

Hingga saat ini, program BPNT telah memasuki tahap kelima, yang mencakup bulan September dan Oktober 2024.

Pada tahap ini, bantuan yang diberikan berjumlah Rp 200.000 per bulan, yang akan dicairkan sebesar Rp 400.000 untuk dua bulan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang memang membutuhkan dukungan untuk mengakses pangan yang lebih terjangkau dan bergizi.

Baca Juga :  Tips Merawat Baju Gamis Paling Benar, Dijamin Gamis Tetap Lembut!

Bantuan BPNT disalurkan melalui sistem non-tunai, yang berarti bahwa penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli sembako (sembilan bahan pokok) melalui e-warung yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan digunakan sesuai dengan kebutuhan pangan.

Proses penyaluran BPNT dilakukan secara teratur, dan penting bagi setiap penerima manfaat untuk memeriksa apakah mereka terdaftar dalam DTKS sebagai KPM.

Dalam beberapa kasus, penerima bantuan perlu memastikan apakah NIK (Nomor Induk Kependudukan) mereka tercatat dengan benar dalam sistem untuk memastikan kelancaran pencairan bantuan.

Salah satu cara untuk memeriksa status ini adalah dengan mengecek NIK KTP secara offline.

Baca Juga :  Kapan Puncak Musim Hujan Berlangsung?

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana cara mengecek NIK KTP mereka secara offline untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan sosial ini, dapat merujuk pada artikel Detik Sumbagsel yang menjelaskan prosedur tersebut secara detail.

Dengan memeriksa NIK KTP secara mandiri, penerima bantuan dapat memastikan data mereka sudah sesuai dan dapat menerima bantuan sesuai dengan yang dijanjikan pemerintah.

Meskipun BPNT merupakan langkah positif dalam mengurangi kemiskinan dan memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat, penting juga untuk tetap memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan efektif.

Pengawasan yang baik dan transparansi dalam penyaluran bantuan sangat diperlukan untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat, tanpa ada kendala atau penyalahgunaan.

Baca Juga :  Mensos Kaji Wacana Pengalihan Bansos: Menindak Lanjuti Aspirasi

Sistem non-tunai dalam penyaluran bantuan BPNT juga memberikan keuntungan tambahan dalam hal efisiensi dan keamanan.

Penggunaan saldo e-wallet atau kartu yang terhubung dengan sistem BPNT memungkinkan proses pencairan menjadi lebih cepat dan minim risiko penyelewengan.

Ini juga memberikan transparansi lebih bagi pemerintah dalam memantau penggunaan dana bantuan tersebut.

Dengan adanya BPNT, diharapkan masyarakat yang berhak bisa mendapatkan bantuan pangan dengan mudah dan terjangkau.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang lebih baik, terutama bagi keluarga-keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.

Sebagai langkah positif, pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakan sistem distribusi bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat.***

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB