Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

- Redaksi

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerima Insentif Guru Non ASN 2025

Penerima Insentif Guru Non ASN 2025

SwaraWarta.co.id – Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan insentif guru non-ASN 2025 dengan beberapa perubahan penting dari tahun sebelumnya.

Program ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Jadwal Pencairan Insentif Guru Non ASN 2025

Insentif guru non-ASN 2025 diperkirakan akan cair pada Agustus-September 2025. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khusus untuk guru RA dan madrasah swasta, Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif pada Juni 2025. Hal ini merupakan program terpisah yang dikelola langsung oleh Kemenag.

Baca Juga :  Diterpa Isu Tak Sedap, Ini Profil Azizah Salsha! Istri Pratama Arhan yang diduga Selingkuh

Perubahan Nominal dan Mekanisme Pembayaran

Tahun 2025 ini nominal insentif menjadi Rp2,1 juta dan akan dibayarkan sekaligus, berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,6 juta per tahun dibayar per semester.

Meskipun nominal berkurang, sistem pembayaran yang lebih sederhana diharapkan dapat mempermudah proses pencairan.

Syarat Terbaru Penerima Insentif Guru Non ASN 2025

Untuk bisa menerima bantuan insentif tahun 2025, guru non-ASN harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Syarat Utama:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Berstatus sebagai guru tetap di sekolah formal
  • Mengajar minimal 24 jam per minggu
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Syarat Tambahan:

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari instansi lain
  • Tidak bertugas di sekolah dengan status negeri
Baca Juga :  Anies Baswedan Belum diusung, Partai Buruh Buka Suara

Persiapan Sebelum Lebaran 2025

Pemerintah juga menyiapkan bantuan insentif khusus yang akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Program ini melibatkan tiga kementerian: Kemensos, Kemendikdasmen, dan Bappenas yang sedang menyusun data tunggal untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Cara Mengecek Status Penerima

Para guru non-ASN dapat mengecek status kelayakan mereka melalui platform resmi yang disediakan masing-masing kementerian. Untuk guru RA dan madrasah, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem informasi Kemenag.

Program insentif guru non-ASN 2025 ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik. Meskipun terdapat perubahan dari segi nominal dan mekanisme, program ini tetap memberikan dukungan finansial yang berarti bagi guru-guru yang berdedikasi tinggi dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  Indonesia dan 5 Negara Asia Lain Resmi Tembus Piala Dunia U-17 2025

 

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB