SwaraWarta.co.id – Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan insentif guru non-ASN 2025 dengan beberapa perubahan penting dari tahun sebelumnya.
Program ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Jadwal Pencairan Insentif Guru Non ASN 2025
Insentif guru non-ASN 2025 diperkirakan akan cair pada Agustus-September 2025. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus untuk guru RA dan madrasah swasta, Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif pada Juni 2025. Hal ini merupakan program terpisah yang dikelola langsung oleh Kemenag.
Perubahan Nominal dan Mekanisme Pembayaran
Tahun 2025 ini nominal insentif menjadi Rp2,1 juta dan akan dibayarkan sekaligus, berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,6 juta per tahun dibayar per semester.
Meskipun nominal berkurang, sistem pembayaran yang lebih sederhana diharapkan dapat mempermudah proses pencairan.
Syarat Terbaru Penerima Insentif Guru Non ASN 2025
Untuk bisa menerima bantuan insentif tahun 2025, guru non-ASN harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Syarat Utama:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru tetap di sekolah formal
- Mengajar minimal 24 jam per minggu
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Syarat Tambahan:
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari instansi lain
- Tidak bertugas di sekolah dengan status negeri
Persiapan Sebelum Lebaran 2025
Pemerintah juga menyiapkan bantuan insentif khusus yang akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Program ini melibatkan tiga kementerian: Kemensos, Kemendikdasmen, dan Bappenas yang sedang menyusun data tunggal untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Cara Mengecek Status Penerima
Para guru non-ASN dapat mengecek status kelayakan mereka melalui platform resmi yang disediakan masing-masing kementerian. Untuk guru RA dan madrasah, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem informasi Kemenag.
Program insentif guru non-ASN 2025 ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik. Meskipun terdapat perubahan dari segi nominal dan mekanisme, program ini tetap memberikan dukungan finansial yang berarti bagi guru-guru yang berdedikasi tinggi dalam dunia pendidikan.