Istrinya Lesbian, Seorang Suami Nekat Bakar Rumah hingga Merembet ke Tetangga

- Redaksi

Friday, 13 June 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang suami berinisial H (44) membakar tiga rumah di Petukangan Utara, Jakarta Selatan.

Motif pembakaran ini diduga karena kecemburuan suami terhadap istrinya yang lesbian.

Pertengkaran antara suami dan istri ini terjadi setelah suami mengetahui hubungan asmara sang istri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Pasutri tersebut diketahui sudah pisah ranjang selama setahun, yang semakin memperuncing pertengkaran mereka. Suami yang sudah lama curiga istrinya selingkuh mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT, namun ancaman itu tidak membuat sang istri takut.

Baca Juga :  Pasutri di Magelang Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

“Karena apa yang dilakukan oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol, bukan direncanakan,” ucapnya.

Dalam keadaan emosi dan pengaruh minuman beralkohol, suami menggunakan satu korek api untuk membakar kasur, pakaian, dan barang lainnya, yang kemudian merembet ke rumah tetangga. Pembakaran ini disebut tidak direncanakan sebelumnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru