Agus Tanpa Tangan Resmi Ditahan, Sempat Ancam Bunuh Diri

- Redaksi

Friday, 10 January 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan untuk menahan seorang tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS atau Agus, yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa.

“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1).

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan dari detikBali pada Kamis (9/1), Agus sempat histeris dan berteriak keras saat akan ditahan.

Bahkan, ia juga mengancam akan mengakhiri hidupnya.

“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya,” kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, di Kejari Mataram

Baca Juga :  Puluhan Emak-emak di Bondowoso Tertipu Arisan Lebaran Bodong, Pelaku Diduga Kabur ke Malaysia

Sebelumnya, selama proses penyelidikan di kepolisian, Agus hanya menjalani tahanan rumah karena pertimbangan kondisi fisiknya sebagai penyandang disabilitas.

Namun, jaksa penuntut umum memutuskan mengubah status penahanan tersebut menjadi tahanan rutan.

Keputusan ini didasarkan pada ancaman hukuman dalam kasus pidana yang sedang disidangkan.

Selain itu, pengajuan permohonan Agus untuk tetap menjalani tahanan rumah telah ditolak oleh jaksa.

Agus sempat meminta agar tidak ditempatkan di rumah tahanan dengan alasan disabilitasnya.

Namun, pihak kejaksaan memastikan bahwa hak-haknya sebagai penyandang tunadaksa akan tetap dijamin selama ia berada di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

“Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ucap dia.

Berita Terkait

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan
Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali
Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai
Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer
Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK
Keluarga Duka Ditimpa Musibah Baru, Rumah Dijaga Kerabat Justru Digasak Pencuri
Diserang Rudal Israel, Penasehat Utama Pimpinan Tinggi Iran Meninggal Dunia
MUI Soroti Kasus Pesta Gay di Puncak Bogor, Sebut Kegiatan itu Menyimpang dan Memalukan

Berita Terkait

Thursday, 26 June 2025 - 10:27 WIB

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 June 2025 - 10:07 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali

Thursday, 26 June 2025 - 10:04 WIB

Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai

Thursday, 26 June 2025 - 09:57 WIB

Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer

Thursday, 26 June 2025 - 08:35 WIB

Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK

Berita Terbaru

Kerusuhan Suporter Warnai Laga Persela vs Persijap (Dok.ist)

Berita

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 Jun 2025 - 10:27 WIB

kuliner

Bubur Suro: Tradisi Kuliner Penuh Makna di Tahun Baru Hijriyah

Thursday, 26 Jun 2025 - 10:02 WIB