EYR, Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Dibekuk Polresta Manokwari

- Redaksi

Monday, 15 January 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Manokwari Tangkap Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor, EYR-SwaraWarta.co.id (Sumber: Link Papua)

SwaraWarta.co.idPolresta Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial EYR dengan delapan unit kendaraan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap saat polisi mengembangkan penyelidikan terhadap pencurian uang Rp140 juta.

Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo, Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari, mengungkapkan bahwa Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim menangkap EYR pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIT terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sejak tahun 2023.

EYR diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus operandi, dibantu dua rekannya yang masih dalam pengejaran oleh kepolisian.

Baca Juga :  Demo Besar-Besaran Driver Ojol 20 Mei 2025: Tiga Tuntutan untuk Kesejahteraan dan Perlindungan

Menurut informasi, tersangka EYR dalam melancarkan aksi pencuriannya terhadap kendaraan bermotor sejak tahun 2023 dilakukan dengan berbagai modus operandi.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu EK dan MB, masih dilakukan pengejaran.

Meskipun Polresta Manokwari baru menerima tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan yang dilakukan oleh EYR dan rekannya, kepolisian membuka peluang bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kehilangan kendaraan.

“Kami imbau masyarakat untuk memberikan laporan jika mengalami kehilangan kendaraan bermotor dengan membawa surat-surat kendaraan yang dimiliki,” tambah Wisnu.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu, menyebut bahwa dua kendaraan hasil curian sudah dijual oleh pelaku MB.

Baca Juga :  Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Untuk lima kendaraan lain yang belum dilaporkan ke polisi, akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui kepemilikan.

Apa yang dilakukan tersangka EYR akan dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e serta 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Penangkapan EYR terkait laporan pencurian uang Rp140 juta dari korban berinisial JSJ.

Sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan oleh tersangka untuk membeli dua handphone dan kebutuhan lainnya.

“Uang yang tersisa dan disita oleh polisi sebanyak Rp105 juta,” jelas Raja Napitupulu.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru