Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Dante, Terbukti Lalai!

- Redaksi

Friday, 9 February 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pembunuhan  Dante anak kandung Tamara Tyasmara
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang perempuan berinisial YA, kekasih dari aktris Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus kematian anak laki-laki Tamara yang bernama Dante (6).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, YA dikenakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).

Baca Juga :  Misterius, Wanita Paruh Baya di Sumut Ditemukan Tewas Terikat Selendang

Ade Ary menyebutkan bahwa YA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Meskipun demikian, terkait motif dari peristiwa ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Pasal 76 c ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Menurut Ade Ary, YA akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. 

Motif sedang di dalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YAm akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” katanya.

Sebelumnya, pada pagi hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap YA di daerah Pondok Kelapa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak Tamara tersebut.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB