Pernikahan Anak Ancam Masa Depan, Menteri PPPA Serukan Perlindungan Hak Anak

- Redaksi

Thursday, 29 May 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PPA (Dok. Ist)

Menteri PPA (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa praktik pernikahan anak adalah pelanggaran serius terhadap hak anak.

Pernyataannya disampaikan setelah kasus pernikahan anak terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, di mana pengantin pria masih berusia 17 tahun dan mempelai wanita berusia 15 tahun.

“Ini jelas pelanggaran karena pengantin laki-lakinya berusia 17 tahun dan perempuannya 15 tahun,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan bahwa menikahkan anak berarti merampas hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, serta tumbuh kembang secara sehat dan layak.

Menteri Arifah juga mengingatkan bahwa batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga :  KPU Ponorogo Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp4,4 Miliar, Ini Rencana Penggunaannya Selanjutnya

Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menambahkan bahwa memaksakan pernikahan anak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana atau administratif.

Bahkan, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, memaksa anak menikah termasuk bentuk kekerasan seksual.

Arifah menekankan bahwa pernikahan anak bukan hanya persoalan keluarga semata, melainkan masalah sosial yang berdampak luas.

Praktik ini bisa menyebabkan anak putus sekolah dan meningkatkan risiko stunting (masalah pertumbuhan akibat kurang gizi).

Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka. “Tujuannya agar mereka bisa menjadi generasi yang sehat dan cerdas di masa depan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru