Kakak-Adik di Pasuruan, Membunuh Pria yang Sering Menggoda Adiknya

- Redaksi

Friday, 12 July 2024 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tanggal 10 Juli 2024, dua orang saudara laki-laki, Abdul Rasyid (27) dan Abdurahman (26), dari Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, melakukan pembunuhan pada seorang pria di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Tindakan tersebut mengakibatkan korban meningal dunia. Polisi menangkap kedua pelaku di depan teras rumah korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif pembunuhan diduga karena korban sering menggoda adik pelaku, bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku yang telah menikah. Menurut kapolres pasuruan AKBP Teedy Chandra begini lah motif pelaku menghabisi nyawa korban

 

“Dugaan penyebab penganiayaan tersebut karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah yang disebabkan Adik kandung perempuannya sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,” ucapnya.

Baca Juga :  Inspiratif! Ini Dia Cara Bupati Ipuk Atasi Kemiskinan di Banyuwangi

 

Kedua pelaku, yang tidak terima, sang adik diperlakukan begitu langsung menuju rumah korban dan membunuhnya dengan celurit hingga meninggal ditempat.

 

“Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban, dan korban pun mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku,” Ujar Kapolsek.

 

Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan anggota Reskrim Polsek Beji berhasil mengumpulkan bukti berupa celurit dan sepeda motor smash.

 

Saat ini kasus tersebut sedang di proses dan kemungkinan akan dikenakan pasal 338.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” Ucap AKBP Teddy Chandra.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB