Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsudin: Vonis 3,5 Tahun, Dapat Remisi 6,5 Bulan

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkelakuan Baik, Azis Syamsudin Dapat Revisi 6,5 Bulan-SwaraWarta.co.id (SindoNews.com)

SwaraWarta.co.id – Terdakwa kasus suap yang juga Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin mendapatkan keringanan hukuman.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis yang semula memenjarakannya dengan total lama penjara 3,5 tahun, mendapat keringanan sebanyak 6,5 bulan.

Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi terdakwa kasus suap ini, karena selama di dalam sel dianggap tidak neko-neko.

Azis Syamsuddin, baru saja dibebaskan secara bersyarat setelah menerima total remisi selama 6,5 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa Azis dinilai berkelakuan baik selama masa pidananya, dengan total remisi mencapai 6 bulan 30 hari.

Baca Juga :  Mudik Gratis Jasa Raharja 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Penting

Azis Syamsuddin sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.

Deddy menyatakan bahwa Azis kemudian dibebaskan bersyarat pada 18 Agustus 2023 dan masih diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Azis sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Hak politik Azis juga dicabut selama 4 tahun oleh majelis hakim.

Azis Syamsuddin telah dinyatakan bersalah memberikan suap sekitar Rp 3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain.

“Dalam pengadilan Tipikor Jakarta, hakim ketua Muhammad Damis menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucapnya pada Februari 2022.

Baca Juga :  Hotman Paris Diperiksa sebagai Saksi, Minta Razman dan Firdaus segera Ditahan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Azis dan Aliza Gunado terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah, di mana Azis meminta bantuan Agus Supriadi, seorang anggota kepolisian, untuk dikenalkan kepada penyidik KPK.

Dengan hasil remisi ini Azis Syamsudin bisa melenggang keluar dari dalam penjara.***

Berita Terkait

Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS
Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!
Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 12:48 WIB

Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Sunday, 9 August 2026 - 12:38 WIB

Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS

Sunday, 9 August 2026 - 10:41 WIB

Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!

Friday, 7 August 2026 - 09:48 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Thursday, 6 August 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru