Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idTim patroli gabungan yang terdiri dari Polres Ponorogo dan Koramil 0802/05 Kauman berhasil mengamankan satu balon udara ilegal beserta dua petasan di area persawahan Dusun Niten, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

“Kami dari Koramil 05 Kauman bersama Polsek dan unsur terkait terus melakukan patroli gabungan guna memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung aman dan nyaman,” kata Peltu Harianto dari Koramil 05 Kauman

Balon udara ilegal tersebut memiliki diameter satu meter dan panjang empat meter.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa balon tersebut berasal dari luar wilayah Kauman dan masih membawa sisa petasan yang belum sempat meledak.

Baca Juga :  Membanggakan!Festival Reog Ponorogo Kembali Masuk KEN 2024

Operasi pengamanan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan bahaya balon udara liar yang rutin digelar Kodim 0802/Ponorogo bersama kepolisian.

Penerbangan balon udara liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan penerbangan, jaringan listrik, dan masyarakat sekitar.

“Balon dan petasan sudah kami serahkan ke Polsek Kauman untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk tidak membiarkan balon udara liar terbang di atas wilayah mereka dan segera melaporkan jika menemukan balon udara ilegal.

Berita Terkait

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Berita Terbaru