DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada: Pertimbangkan Aspirasi Rakyat dan Kuorum Rapat

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada (Dok. Ist)

DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan pendapat rakyat sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

Dasco menegaskan bahwa DPR sebagai wakil rakyat akan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasco juga menjelaskan bahwa DPR selalu mengikuti aturan tata tertib dalam rapat paripurna untuk memastikan keputusan yang demokratis.

“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, saat menanggapi soal banyaknya masyarakat yang menolak pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga :  Ancelotti Jadi Pelatih Real Madrid dengan Gelar Terbanyak, Ini Faktanya!

Salah satu buktinya adalah penundaan pembahasan RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak mencukupi.

Awalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, termasuk 10 dari Fraksi Gerindra.

Setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak memenuhi syarat kehadiran 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.

Dassco belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilanjutkan, dan ia menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku.

Rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, semula hanya membahas pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Duren Sawit: Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Mobil Boks

Baca Juga: Putusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024: Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Sendiri

Dalam undangan rapat yang diterima, tidak ada agenda lain selain RUU Pilkada. Penjadwalan ulang rapat ini merupakan hasil perubahan jadwal DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025.

Berita Terkait

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB