Rumah di Jakarta Utara Hampir Terbakar Usai Kelamaan Charger HP

- Redaksi

Tuesday, 4 March 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemadam kebakaran (Damkar) mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan charger di terminal atau stop kontak rumah. Hal ini karena charger yang terlalu lama berada di tempat colokan listrik dapat menyebabkan kebakaran.

“Sekitar pukul 13.00 WIB pemilik rumah mengisi daya ponselnya. kemudian di pukul 14.00 WIB alat pengisi daya tersebut yang disambungkan ke stop kontak terlalu lama hingga menyebabkan panas dan membuat percikan api,” kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Kasus kebakaran akibat charger telah terjadi di rumah kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kamar di rumah tersebut dilanda kebakaran karena penghuninya meninggalkan charger yang memanas dan memercikkan api ke benda di sekitarnya.

 

Beruntung, api cepat dipadamkan oleh petugas damkar. Namun, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 12.654.000.

“Kemudian warga melaporkan ke pos pemadam kebakaran Pademangan Timur. Sambil menunggu warga berusaha memadamkan kebakaran dan api berhasil di padamkan oleh warga,” kata Gatot.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan keselamatan saat menggunakan charger dan tidak meninggalkannya di stop kontak untuk menghindari kebakaran.

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB