Berhenti, Melihat, Mendengar: Kampanye PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalur Ganda

- Redaksi

Wednesday, 6 December 2023 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PT KAI Daop 8 Surabaya Kampanyekan Waspada di Perlintasan KA Ganda-SwaraWarta.co.id (Sumber: TIME Indonesia)

SwaraWarta.co.id – Kasus kecelakaan di perlintasan kereta api terutama jalur ganda sudah kerap terjadi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden kecelakaan tersebut banyak terjadi, khususnya untuk daerah perlintasan tanpa palang pintu yang tentunya membutuhkan kehatian-hatian bagi para pengendara yang melintas.

Atas sebab itulah maka PT KAI Daop 8 Surabaya, Jawa Timur, mendorong kampanye “Berhenti, Melihat, dan Mendengar” bagi pengguna jalan raya setelah jalur ganda atau double track antara Stasiun Mojokerto – Stasiun Sepanjang diresmikan.

Luqman Arif, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, menyampaikan bahwa kampanye ini diperlukan karena arah kedatangan kereta api kini dapat berasal dari barat atau timur secara bersamaan, meningkatkan risiko di perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Ahmad Dhani Usulkan Revisi Undang-Undang Hak Cipta, Ini Alasannya

“Situasi ini menjadi potensi bahaya terutama di perlintasan sebidang,” ungkap Luqman memberi penegasan.

Kampanye tersebut menjadi langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap perubahan dinamika lalu lintas sejak pengoperasian jalur ganda, menjaga keamanan di perlintasan sebidang.

Luqman memberikan penjelasan bahwa pengguna jalan raya perlu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang terjaga, dan lebih lagi yang tidak terjaga.

“Kami menghimbau pengendara untuk Berhenti, Melihat, dan Mendengar. Bahkan, jika perlu, buka kaca mobil atau helm untuk memastikan bahwa tidak ada kereta api yang melintas,” ungkapnya.

Saat ini, informasi dari Luqman menunjukkan adanya 56 perjalanan kereta api melalui lintasan tersebut, terdiri dari 32 KA jarak jauh, 18 KA lokal, dan enam KA barang.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Puncak

Dijelaskannya juga bahwa jalur antara Stasiun Mojokerto – Stasiun Sepanjang, yang memiliki jarak 33 KM, memiliki 32 perlintasan sebidang.

Dari jumlah tersebut, 25 dijaga dan tujuh tidak terjaga.

“Area yang tidak dijaga mencakup, antara lain, pada Kilometer (KM) 28+405 antara Stasiun Sepanjang – Boharan, KM 40+160 antara Stasiun Krian – Kedinding, KM 42+396 antara Stasiun Krian – Kedinding, KM 45+500-600 antara Stasiun Kedinding – Tarik, dan KM 50+800-900 antara Stasiun Tarik – Mojokerto,” ungkap Luqman.

Lebih lanjut, Luqman menyampaikan bahwa daerah Kilometer 51+800-900 antara Stasiun Tarik – Mojokerto dan Kilometer 53+000-100 antara Stasiun Tarik – Mojokerto juga termasuk yang tidak terjaga.

Sebagai tindakan pencegahan, PT KAI Daop 8 bersama instansi terkait terus menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan pengendara di perlintasan antara Stasiun Mojokerto – Stasiun Sepanjang.

Baca Juga :  Kernet Bus yang Bawa SMK Depok Kini Berada di Tangan Polisi

“Dari 1 Desember 2023 kemarin, lintasan ini dapat dilalui dari arah barat dan timur secara bersamaan. Kami terus menyampaikan pemahaman ini kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati saat melewati jalur KA,” ujarnya.

Sejak beralih dari jalur tunggal ke jalur ganda pada 1 Desember 2023, perjalanan KA antara Stasiun Mojokerto – Stasiun Sepanjang masih tunduk pada pembatasan kecepatan maksimal, menurun dari 110 KM menjadi 60 KM.

Evaluasi antara PT KAI Daop 8 dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya akan terus berlangsung seiring dengan penerapan pembatasan kecepatan.

“Kami menerapkan pembatasan kecepatan ini dengan tujuan utama untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah tersebut,” tegas Luqman sebelum mengakhiri wawancaranya.****

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru