Ahmad Dhani Usulkan Revisi Undang-Undang Hak Cipta, Ini Alasannya

- Redaksi

Saturday, 22 March 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, menyampaikan alasan di balik usulannya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Menurutnya, regulasi mengenai hak cipta harus lebih menitikberatkan hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi, tanpa melibatkan pihak lain yang tidak memiliki peran langsung dalam proses penciptaan dan distribusi karya.

“Kira-kira gambaran besarnya, setelah kita baca, hukumnya tidak ada masalah, sebenarnya undang-undangnya tidak ada masalah, cuma interpretasi daripada pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah, sehingga perlu ada penjelasan yang lebih detail,” kata Ahmad Dhani di Artotel Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Dhani menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mengatur hak pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, termasuk penyanyi.

Baca Juga :  Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran

“Dan apa yang saya rangkum hari ini bahwa urusan hak cipta itu hanya urusan pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yaitu penyanyi, jadi sebetulnya hari ini kita simpulkan, Undang-Undang (Hak Cipta) itu hanya mengatur pencipta lagu dan penyanyi, karena apa? Karena dua-duanya mendapatkan royalti,” ucapnya.

Baik pencipta lagu maupun penyanyi berhak mendapatkan royalti atas karya yang mereka hasilkan. Namun, dalam praktiknya, masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas agar hak-hak tersebut dapat diterapkan secara lebih adil dan transparan.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Ahmad Dhani adalah bahwa event organizer (EO) seharusnya tidak memiliki kepentingan dalam pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Baca Juga :  Kurator Putuskan PHK 11.000 Buruh Sritex, Wamenaker Angkat Bicara

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta, di mana pihak yang memiliki hak atas royalti adalah pencipta dan penyanyi, bukan penyelenggara acara.

Dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta, Ahmad Dhani berharap sistem royalti di industri musik Indonesia bisa menjadi lebih jelas dan adil bagi semua pihak yang berhak. Revisi ini juga diharapkan dapat mendorong para musisi untuk terus berkarya tanpa khawatir hak mereka diabaikan atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru