Harvey Moeis Akui Penyesalan: Rekomendasinya Sebabkan Helena Lim Terseret Kasus Korupsi Timah

- Redaksi

Friday, 6 December 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Desember 2024.

Dalam persidangan tersebut, Harvey menyampaikan penyesalannya karena telah merekomendasikan Helena Lim, seorang crazy rich sekaligus bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE), untuk terlibat dalam transaksi yang kini menjadi salah satu pokok perkara.

Harvey menjelaskan bahwa sekitar dua hingga tiga bulan setelah mencapai kesepakatan dengan pihak smelter, ia menerima permintaan dari Tamron—beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tamron meminta bantuan untuk menemukan money changer di Jakarta yang dapat memfasilitasi transaksi dana CSR.

Dalam kesaksiannya, Harvey menyebutkan bahwa Tamron sedang berada di Bangka saat itu, sehingga sulit mencari money changer yang sesuai di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Respon Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang Minta Koruptor Dihukum Pidana 50 Tahun

Namun, rekomendasi ini berujung pada konsekuensi serius. Helena Lim, yang sebelumnya dikenal sebagai pebisnis sukses dan crazy rich, kini turut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Harvey mengaku merasa bersalah karena tindakannya secara tidak langsung membuat Helena terseret ke dalam masalah hukum.

Jaksa dalam persidangan kemudian mempertanyakan alasan penggunaan money changer dalam mekanisme transaksi CSR yang diatur antara smelter swasta dan PT Timah.

Harvey menyebut bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan awal, dengan alasan transaksi dilakukan menggunakan mata uang dolar.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya pada Rabu, 14 Agustus, Harvey Moeis disebut bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah, yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN).

Baca Juga :  Praktik Pungutan Liar di Tangerang Selatan, Pemilik Restoran Mengaku Diintimidasi

Jaksa menyatakan bahwa kerja sama tersebut hanyalah kedok untuk memfasilitasi pengelolaan timah hasil tambang ilegal di wilayah PT Timah.

Selain itu, jaksa juga membeberkan bahwa kesepakatan sewa peralatan pemrosesan timah antara PT Timah dan lima smelter swasta dilakukan dengan harga yang jauh melampaui harga pokok produksi (HPP) smelter PT Timah.

Harvey dituding meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang mereka peroleh untuk disalurkan sebagai dana CSR.

Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu, termasuk Harvey sendiri dan Helena Lim.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 420 miliar.

Jaksa menuduh Harvey Moeis telah memperkaya dirinya sendiri dan Helena melalui aliran dana yang dimanipulasi.

Baca Juga :  5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?

Selain dijerat pasal korupsi, Harvey juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Helena dituduh menjadi pihak yang menampung dana hasil korupsi tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Helena dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Saat dimintai tanggapan terkait kesaksian Tamron yang menyebut bahwa Harvey-lah yang menginisiasi penggunaan money changer milik Helena, Harvey tidak menyangkal.

Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab atas rekomendasi tersebut.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut untuk mendalami peran masing-masing terdakwa serta bukti-bukti yang telah diajukan.

Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan figur-figur terkenal, termasuk Harvey Moeis yang juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi.***

Berita Terkait

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB