SwaraWarta.co.id – Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir dengan jadwal terbaru untuk pekan ini.
Layanan ini memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor Satpas.
SIM Keliling Bandung pekan ini, 3 hingga 8 November 2025, beroperasi di berbagai titik strategis kota. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling 3-8 November 2025
Berikut ini jadwal lengkap untuk dua mobil layanan SIM Keliling di Kota Bandung:
Bus 1:
- Senin, 3 November 2025: Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No. 526)
- Selasa, 4 November 2025: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani)
- Rabu, 5 November 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur)
- Kamis, 6 November 2025: The Kings (Jalan Kepatihan)
- Jumat, 7 November 2025: McDonald’s (Jalan Soekarno Hatta No. 610)
- Sabtu, 8 November 2025: Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No. 590)
Bus 2:
- Senin, 3 November 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur)
- Selasa, 4 November 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1)
- Rabu, 5 November 2025: Ubertos (Jalan A.H. Nasution)
- Kamis, 6 November 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1)
- Jumat, 7 November 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149)
- Sabtu, 8 November 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur)
Layanan ini beroperasi pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini harus menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan memiliki visus mata normal.
Biaya Perpanjangan
Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Biaya tambahan untuk asuransi, tes kesehatan, dan psikotes juga umumnya diterapkan.
Tips Penting untuk Masyarakat
- Perpanjang Sebelum Kadaluarsa: Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah kadaluarsa, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
- Dokumen Lengkap: Pastikan semua persyaratan dokumen telah lengkap dan terbawa untuk menghindari penolakan atau proses yang berulang.
- Patuhi Prokes: Meski tidak selalu wajib, membawa masker dan hand sanitizer masih merupakan tindakan yang baik.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bandung dapat lebih mudah dan praktis dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Selamat mengurus perpanjangan SIM!

















