Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda? Berikut Penjelasannya

- Redaksi

Monday, 9 March 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dalam kajian hukum Islam (Fikih), perbuatan zina merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum duniawi yang tegas.

Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat: bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda? Apakah status pernah menikah mengubah klasifikasi hukumannya?

Memahami Perbedaan Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan dua kategori pelaku zina dalam syariat Islam:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Zina Muhsan: Dilakukan oleh orang yang sudah terikat pernikahan yang sah (suami atau istri).
  2. Zina Ghairu Muhsan: Dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan yang sah.
Baca Juga :  Tesla Menerapkan Strategi Distribusi Yang Berbeda Dibandingkan Produsen Mobil Tradisional, Tesla Menjual Langsung Ke Konsumen

Status Janda dan Duda: Muhsan atau Ghairu Muhsan?

Banyak yang keliru menganggap bahwa janda atau duda termasuk dalam kategori Muhsan karena mereka “pernah” menikah. Namun, secara hukum asal dalam penetapan had (hukuman), status Muhsan hanya disematkan kepada mereka yang saat kejadian zina berlangsung masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Oleh karena itu, jika seorang janda atau duda melakukan perbuatan zina, mayoritas ulama mengategorikannya sebagai Zina Ghairu Muhsan. Hal ini dikarenakan saat perbuatan tersebut terjadi, mereka tidak lagi memiliki pasangan sah yang menjadi benteng penjaga kehormatan.

Bentuk Hukuman yang Diberlakukan

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan (termasuk janda dan duda) adalah:

  • Cambuk (Jilid): Pelaku dicambuk sebanyak 100 kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 2.
  • Pengasingan (Taghrib): Selain cambuk, sebagian besar ulama (seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa pelaku juga harus diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya selama satu tahun untuk memberikan efek jera dan memutus lingkungan yang buruk.
Baca Juga :  Doa Ulang Tahun Islami, Jangan Lupa Panjatkan Biar Umur Panjang dan Hidup Penuh Keberkahan

Penting untuk Dicatat: Penegakan hukum ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas resmi (negara/pemerintah) yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, bukan dilakukan secara main hakim sendiri oleh masyarakat.

Secara hukum Islam, hukuman bagi janda atau duda yang berzina adalah hukuman bagi pelaku ghairu muhsan, yaitu cambuk 100 kali dan pengasingan. Meski secara status sosial mereka pernah menikah, ketiadaan ikatan pernikahan yang aktif saat kejadian membuat mereka tidak dijatuhi hukuman rajam.

 

Berita Terkait

Pengertian Kebugaran Jasmani dan Unsur-unsur Penting Didalamnya
Bagaimana Proses Terbentuknya Harga Pasar? Kenali Proses dan Faktornya
JELASKAN CARA MELAKUKAN PASSING BAWAH DALAM PERMAINAN BOLA VOLI? MARI KITA BAHAS DISINI!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?
Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:25 WIB

Pengertian Kebugaran Jasmani dan Unsur-unsur Penting Didalamnya

Friday, 12 June 2026 - 12:33 WIB

JELASKAN CARA MELAKUKAN PASSING BAWAH DALAM PERMAINAN BOLA VOLI? MARI KITA BAHAS DISINI!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Tuesday, 9 June 2026 - 14:42 WIB

JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Sunday, 7 June 2026 - 13:27 WIB

JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Berita Terbaru

Pengertian Kebugaran Jasmani

Pendidikan

Pengertian Kebugaran Jasmani dan Unsur-unsur Penting Didalamnya

Saturday, 13 Jun 2026 - 10:25 WIB