Kesal Dimintai Uang, Suami Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiaya terhadap istrinya sendiri
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Ahmad Jais (54), seorang buruh harian lepas di Palembang, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang ke-2 berinisial DA (35) di rumah korban yang berada di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang

Aksi penganiayaan tersebut terjadi karena Ahmad Jais merasa kesal saat istrinya meminta uang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Ahmad Jais baru saja pulang dari bekerja ketika diminta uang oleh istrinya yang sudah dinikahi selama 13 tahun.

“Karena pelaku tidak mempunyai uang pada waktu itu dan tidak senang dengan cara korban (meminta uang), akhirnya terjadilah adu mulut antara mereka berdua,” katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga :  Tiket Konser SEVENTEEN Ludes Terjual Dalam Waktu Singkat pada Penjualan Khusus Members

Akibatnya, terjadi keributan yang semakin memanas hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya.

“Pelaku memukul istrinya 4 kali menggunakan helm, kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan sebanyak 3 kali, memelintir tangan korban 2 kali, menjambak rambut korban hingga akhirnya memukul tubuh korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter,” jelasnya.

Terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ahmad Jais, DA tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Korban sendiri menderita luka di bagian kepala, kaki hingga tubuhnya akibat KDRT tersebut,” kata dia.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Jelang Indonesia vs Bahrain di GBK, 2.575 Personel Gabungan Disiagakan

Meski begitu, dalam penjelasannya kepada polisi, Ahmad Jais mengaku bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukannya hanya dilakukan untuk melindungi dirinya setelah istrinya menyerang terlebih dahulu.

“Saya cuman mau ngambil paksa tongkat kayu itu karena dia mukul saya duluan, mungkin karena saling tarik tongkat tadi jadi dia kena pukul,” katanya.

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

1 Lustrum Berapa Tahun?

Pendidikan

Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?

Wednesday, 11 Feb 2026 - 11:28 WIB

HB Rendah Kenapa?

Kesehatan

HB Rendah Kenapa? Kenali Penyebab dan Tanda-Tandanya

Wednesday, 11 Feb 2026 - 10:46 WIB