Jenis Transaksi yang Diharamkan dalam Syariah Islam

- Redaksi

Monday, 22 July 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menerapkan Nilai-nilai Keadilan dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut Ajaran Islam

Menerapkan Nilai-nilai Keadilan dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut Ajaran Islam

SwaraWarta.co.idIslam merupakan agama yang mengajarkan tentang kebaikan, termasuk dalam ranah perekonomian atau transaksi yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Islam telah memberikan panduan jelas dalam bertransaksi guna mendapatkan hasil yang halal dan tayib (baik).

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk menjauhi dan tidak melakukan transaksi yang diharamkan dalam Islam agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis Transaksi yang Diharamkan dalam Syariat Islam

Berikut merupakan penjelasan mengenai transaksi yang diharamkan oleh Islam yang wajib diketahui dan dihindari.

1. Riba

Secara bahasa, riba dimaknai sebagai ziyadah (tambahan). Sementara menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Transaksi atau kegiatan yang termasuk riba adalah transaksi utang piutang, dimana pengembalian jumlah dana lebih besar dari yang nominal yang dihutangkan.

Baca Juga :  Menentukan Siapa yang Layak Mendapatkan Usaha Anda: Panduan untuk Mempertahankan Hubungan dalam Islam

2. Masyir(Perjudian)

Menurut Ibrahim Anis dalam kitab bertajuk Al-Mu’jam Al-Wasith, judi atau masyir adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).
sementara menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi, sehingga dilarang.

Maka dari itu, dalam investasi dan trading kita harus mempunyai pengetahuan yang cukup agar kita tidak terjebak dalam spekulasi semata dan bukan menggunakan analisis teknikal ataupun fundamental yang harus dikuasai sebelum memutuskan investasi.

3. Gharar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, gharar adalah transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.
Contoh transaksi gharar adalah jual beli hewan yang masih dalam kandungan induknya, seperti sapi, kambing, dan sebagainya.

Baca Juga :  Michelle Ziudith Wajibkan Sop Buah Saat Berbuka, Teh Susu Jadi Andalan Sahur

4. Dharar (penganiayaan, saling merugikan)

Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun unsur penganiayaan lainnya, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Transaksi ini berupa transaksi yang ada unsur kekerasan dan bukan merupakan ridho sama ridho antara kedua pihak.

5. Maksiat

Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits.

6. Suht (haram zatnya)

Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits.
Transaksi ini merujuk pada transaksi barang haram seperti minuman alkohol/khamar, darah, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Panduan Budidaya Alpukat Markus: Mulai dari Bibit hingga Panen

7. Risywah (suap)

Risywah adalah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lainnya, padahal bukan haknya atau juga dikenal dengan istilah suap menyuap. Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dan mungkin bisa berdampak buruk kepada pihak lain diluar transaksi kedua pihak tersebut.
Seperti dalil Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”

 

Nah, selesai sudah pembahasan kita tentang transaksi yang diharamkan dalam syariat Islam. Kunci dari semuanya adalah, perkaya diri dengan ilmu pengetahuan dan selalu waspada pada setiap transaksi di sekitar kita.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
3 Cara Membalas Ucapan Idul Fitri yang Sopan, Tulus, dan Berkesan
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
Berapa Daftar Harga My Baby? Ini Cara Cek Produk Terbarunya, Jangan Sampai Salah Beli

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 March 2026 - 07:10 WIB

3 Cara Membalas Ucapan Idul Fitri yang Sopan, Tulus, dan Berkesan

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:31 WIB

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Berita Terbaru

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB