Wagub Bengkulu Ingatkan ASN Tetap Netral Pasca-OTT KPK

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas mereka, terutama pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pada 23 November 2024.

Hal ini disampaikan saat apel pagi bersama ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Senin (25/11).

“Saya sampaikan minggu yang lalu, dan saya ulang lagi kali ini, silakan menggunakan hak pilih kalian nanti di bilik suara, tidak (jangan) ke arah-arah (politik) sama sekali,” kata Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Senin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan menyelesaikan tugas-tugas akhir tahun seperti penyelesaian program kerja dan administrasi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa

“Tetap menggunakan hak pilih masing-masing, tapi tidak boleh bicara aneh-aneh jangan ikut-ikutan ke sana ke sini, jadi ASN yang baik, jadi tidak boleh ikut ke arah-arah politik,” kata dia.

Selain itu, Rosjonsyah mengingatkan agar ASN yang pernah terlibat dalam tindakan melanggar aturan segera menghentikan perilaku tersebut.

“Ini tidak bisa main-main lagi, kalau dibiarkan ini akan berbahaya, pengembangannya. Dalam satu dua hari ini saya akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Mendagri kemudian langsung ke kantor KPK (soal kerja-kerja pemda pasca-OTT),” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Apple Tambah Fitur Penerjemah Langsung di AirPods, Saingi Pixel Buds

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

OTT dilakukan pada Sabtu (23/11) malam setelah KPK menerima laporan tentang dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima lainnya berstatus saksi.

Dengan kejadian ini, Rosjonsyah mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar aturan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Berita Terkait

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Berita Terbaru