UPDATE! Kasus Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo: Kejari Tambah Saksi dan Sita Barang Bukti

- Redaksi

Sunday, 19 January 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus yang disita kejaksaan (Dok. Ist)

Bus yang disita kejaksaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus menyelidiki kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo yang terjadi selama tahun 2019 hingga 2024.

Terbaru, Kejari menambah saksi dalam penyidikan ini, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa menjadi 24 orang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa saksi-saksi tersebut berasal dari pihak internal sekolah dan juga perwakilan dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, ada 24 saksi yang telah kami periksa. Pemanggilan terbaru ini dilakukan setelah akhir tahun lalu,” jelas Agung

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya 11 unit bus, satu unit Pajero, dan dua unit Avanza. Kejari juga terus berupaya mencari barang bukti tambahan untuk melengkapi penyelidikan.

Baca Juga :  Erick Thohir Akan Lakukan Evaluasi Usai Kekalahan Pertama Timnas Indonesia dari China

“Kami masih berupaya mencari barang bukti tambahan. Selain itu, kami intensif berkoordinasi dengan tim ahli untuk menghitung nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” jelasnya

Agung berharap agar kasus penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo ini dapat segera diselesaikan, memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat. Kejari berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru