Kabel Ilegal di Ponorogo Ancam Keselamatan, DPUPKP Siap Ambil Tindakan

- Redaksi

Sunday, 27 April 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabel ilegal di Ponorogo (Dok. Ist)

Kabel ilegal di Ponorogo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kabel fiber optik ilegal yang menggantung di sejumlah ruas jalan di Ponorogo mulai membahayakan warga.

Salah satu kejadian terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Ronowijayan, Siman, di mana seorang lansia terjatuh dan mengalami luka di kakinya akibat tersangkut kabel yang tidak terpasang dengan benar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Penataan Ruang (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menyatakan bahwa masalah ini menjadi perhatian serius.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi kabel yang menggantung semrawut sangat membahayakan, kami tidak bisa diam saja melihat ini. Kami akan segera menangani masalah ini,” tegas Jamus, Sabtu (26/4).

Menurut Jamus, kabel fiber optik ilegal semakin banyak ditemukan di ruas-ruas jalan, terutama di area perkotaan. Selain membahayakan keselamatan, kabel-kabel ini juga mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  BNPB: 7 Jembatan di Bogor Rusak Akibat Banjir, Perbaikan Segera Dilakukan

Tak hanya itu, DPUPKP juga menemukan banyak tiang kabel yang dipasang sembarangan dan tidak sesuai aturan. “Pemasangan tiang juga banyak yang tidak sesuai ketentuan. Ini harus segera diperbaiki,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Ponorogo berencana mengarahkan pemasangan kabel fiber optik ke jalur bawah tanah agar lebih aman.

“Selain kabel ilegal yang semakin banyak, kami juga menemukan pemasangan tiang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini perlu segera diatasi,” tambahnya.

Saat ini, DPUPKP sudah rutin melakukan patroli dan memberi peringatan kepada penyedia layanan internet yang memasang kabel tanpa izin.

Jamus juga menambahkan bahwa ke depan, kabel milik pemerintah daerah bisa disewakan ke perusahaan penyedia layanan internet, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan daerah.

Baca Juga :  Ketuk Palu, Ini Alasan MK Batalkan Pasal Berita Bohong Menurut Pakar Hukum

“Jika tidak ada izin, kami akan tertibkan kabel-kabel yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru