3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

- Redaksi

Tuesday, 20 May 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan

SwaraWarta.co.id – Memiliki dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan adalah aset berharga untuk masa depan.

Namun, bagaimana jika Anda membutuhkan dana tersebut untuk keperluan mendesak atau telah memasuki masa pensiun? Proses cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup mudah jika Anda memahami langkah-langkahnya.

Artikel ini akan memandu Anda melalui tahapan-tahapan penting agar dana JHT Anda dapat dicairkan dengan lancar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku. Secara umum, peserta dapat mengajukan klaim JHT apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Mencapai usia pensiun (56 tahun).
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia (klaim diajukan oleh ahli waris).
Baca Juga :  PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Pastikan Anda telah memenuhi salah satu syarat di atas sebelum melanjutkan proses pencairan.

Dokumen-dokumen pendukung seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kerja atau PHK (jika ada), dan buku tabungan juga perlu disiapkan dengan lengkap.

Langkah-Langkah Praktis Mencairkan Dana JHT

Setelah memastikan persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengikuti beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikut:

  1. Pencairan Secara Online (Lapaspik): BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform online Lapaspik (Layanan Pengajuan Klaim Secara Elektronik) yang memungkinkan Anda mengajukan klaim dari mana saja. Anda perlu mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti instruksi yang diberikan. Pastikan data diri dan dokumen yang diunggah sesuai dan valid.
  2. Pencairan Secara Offline (Kantor Cabang): Jika Anda memilih cara manual, Anda dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ambil nomor antrean untuk pengajuan klaim dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Petugas akan membantu Anda dalam proses pengajuan.
  3. Pencairan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Aplikasi JMO juga menyediakan fitur untuk pengajuan klaim JHT dengan beberapa persyaratan tertentu. Pastikan aplikasi JMO Anda telah diperbarui ke versi terbaru.
Baca Juga :  Presiden Jokowi Salurkan Bansos Beras 10 Kg kepada 21,35 Juta Keluarga

Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda daftarkan. Proses pencairan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Penting untuk selalu memantau status pengajuan Anda melalui kanal yang telah Anda gunakan. Dengan memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, proses pencairan dana JHT Anda akan berjalan dengan mudah dan efisien.

 

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Mengapa Harga Emas Naik Terus? Memahami Aset Safe Haven Global
Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya
PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Cara Menghitungnya
Usai PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025 dengan Penyaluran Dua Tahap
Pemerintah Salurkan Bansos 10 Kg Beras untuk 18,2 Juta Penerima hingga Akhir 2025, Anggaran Rp13,9 Triliun Disiapkan
Kabar Gembira! Dana Bansos Ganda Cair Hari Ini, KPM Harus Segera Cek Rekening KKS di 4 Bank Penyalur Resmi

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Friday, 24 October 2025 - 14:51 WIB

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Friday, 17 October 2025 - 17:10 WIB

Mengapa Harga Emas Naik Terus? Memahami Aset Safe Haven Global

Tuesday, 23 September 2025 - 15:12 WIB

Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya

Monday, 22 September 2025 - 10:31 WIB

PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Berita Terbaru

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Mengubah Email di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mengubah Email di Mobile JKN: Panduan Lengkap dan Aman

Friday, 7 Nov 2025 - 16:22 WIB