Mentan Usulkan Penyerapan Susu Dalam Negeri, Menperin Bilang Begini

- Redaksi

Tuesday, 12 November 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menperin timpali wacana  Mentan terkait penyedap susu
(Dok. Ist)

Menperin timpali wacana Mentan terkait penyedap susu (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan dukungannya terhadap upaya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yang berencana mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul susu sebagai bahan baku.

“Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

Agus menjelaskan bahwa saat ini produksi SSDN dalam negeri baru memenuhi sekitar 20% dari kebutuhan industri pengolahan susu, yaitu sekitar 750 ribu ton.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak, dengan kualitas susu yang sudah memenuhi standar.

Baca Juga :  17 Bangunan di Bogor Rusak Akibat Gempa, Ini Daftar Lokasinya

Sementara itu, sekitar 80% dari kebutuhan bahan baku susu masih bergantung pada impor.

Industri pengolahan susu di Indonesia menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata 5%, sementara produksi susu segar dalam negeri hanya tumbuh sekitar 0,9% per tahun.

Kondisi ini menyebabkan ketergantungan yang besar terhadap impor susu, sehingga gap antara pasokan susu segar dalam negeri dan impor semakin melebar.

“Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” kata Agus.

Agus juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung program Kementerian Pertanian yang melibatkan peternak sapi perah rakyat dalam program Petani Milenial, yang bertujuan untuk menarik minat generasi muda untuk terlibat dalam sektor peternakan dan produksi susu lokal, demi mencapai swasembada pangan, khususnya dalam sektor susu.

Baca Juga :  Restuardy Daud: Semua Sektor Harus Berperan Aktif dalam Penanganan Stunting

Kemenperin juga aktif mendukung upaya meningkatkan penyerapan susu segar dari peternakan rakyat melalui program kemitraan, seperti kontrak jangka panjang untuk pasokan susu segar, serta pembinaan untuk meningkatkan kualitas SSDN.

Selain itu, Kemenperin fokus pada peningkatan sarana dan prasarana rantai pasokan susu, seperti sistem pendinginan (cooling system) dan digitalisasi di Tempat Penerimaan Susu (TPS).

Pada tahun 2022 hingga 2024, Kemenperin telah melakukan digitalisasi dan peningkatan teknologi pada 96 TPS di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga kualitas susu dengan memastikan rantai dingin pasokan tetap terjaga, serta mengurangi risiko kontaminasi mikroba dan mempertahankan kandungan gizi susu, seperti protein dan lemak.

Baca Juga :  Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!

Kemenperin juga mendukung komoditas susu untuk dimasukkan dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), dengan harapan agar komoditas ini bisa diusulkan untuk dimasukkan dalam Neraca Komoditas.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan susu di Indonesia, sekaligus menjadi platform bagi semua pihak terkait untuk berkolaborasi dalam memastikan ketersediaan SSDN sebagai bahan baku industri dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, harapannya produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat meningkat dan memenuhi kebutuhan nasional,” pungkas Agus

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB