Sadis, Ini Kronologi Pembunuhan Oleh Sarmo yang Jenazahnya dibakar hingga ditiduri

- Redaksi

Monday, 11 December 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Sarmo pembunuh 2 jenazah yang dikubur di bawah dipan
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Kepolisian mengungkap pembunuhan yang sangat keji yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sarmo (35).

Pelaku pembunuhan ini asal Desa Semagar, Kecamatan Girimarto

, Wonogiri, pada dua rekan bisnisnya.

Kabarnya pembunuhan ini bermotifkan persoalan hutang yang berujung nyawa melayang. 

Awal mula terungkapnya kasus ini adalah ketika Sarmo melakukan aksi pencurian pada 13 November 2023 di sebuah rumah atau tempat penggergajian di Dusun Tukluk, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo. 

Pelaku berhasil mencuri dua ponsel dan satu gergaji mesin dan kemudian ditangkap oleh polisi pada tanggal 4 Desember 2023.

Baca Juga :  Berlaku Mulai Hari Ini: Tarif Promo LRT Jabodebek Mulai 1 Oktober 2023

“Kasus ini (penemuan dua kerangka manusia) bisa terungkap berawal dari kasus 363 (pencurian yang dilakukan oleh pelaku),”kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada Sabtu (9/12/2023).

Setelah dilakukan pengembangan kasus, terungkap bahwa Sarmo memiliki masalah dengan dua orang, yaitu Sunaryo (46) yang tinggal di Dusun Panggih, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno.

Korban lain bernama Santosa (47) yang berasal dari Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengaitkan hilangnya Sunaryo dan Agung Santosa dengan Sarmo. 

“Selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban,”ujar Kapolres.

Baca Juga :  Bejat, Kurir Paket Perkosa Anak Gadis di Bawah Umur

Sarmo mengakui bahwa ia membunuh kedua korban dengan meracuni minuman di tahun 2021 dan 2022.

Korban Agung dikubur di area hutan setelah diracuni oleh Sarmo dan dibawa oleh Sarmo secara mandiri. 

“Dikubur (Agung) sendiri (oleh Sarmo), digotong sendiri (ke hutan),” kata Kapolres. 

Sementara itu, jenazah Sunaryo awalnya dikubur di bawah dipan atau kasur tempat Sarmo tidur selama tiga bulan.

Sarmo merasa tidak takut tidur di atas jenazah Sunaryo, tetapi khawatir jika perbuatannya diketahui polisi. Akhirnya, jenazah digali kembali dan dibakar.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, menjelaskan bahwa kerangka dari Sunaryo ditemukan dalam kondisi berantakan karena tulangnya dibakar dan abunya atau serpihan tulang dibuang dengan tanah. 

Baca Juga :  Mengapa Tetap Mengantuk Setelah Minum Kopi? Ketahui Penyebabnya!

“Ini (menunjukkan barang bukti tulang) sebagian tulang. Sisanya dibawa ke labfor,” jelas Yahya. Sedangkan kerangka Agung masih utuh saat ditemukan.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB