Inilah 4 Kandidat Ketua KPK Calon Pengganti Firli Bahuri

- Redaksi

Friday, 29 December 2023 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Kandidat Pengganti Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK-SwaraWarta.co.id (Sumber: TribunNews)

SwaraWarta.co.id – Indonesia sedang dalam sorotan karena pemecatan resmi Firli Bahuri dari kepemimpinan KPK melalui Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, empat nama potensial muncul sebagai calon pengganti Firli, yang dapat diajukan oleh Jokowi ke DPR sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, seiring dengan berita tersebut, ada sejumlah keterbatasan pada aturan ini.

Calon yang bisa diajukan oleh Presiden harus berasal dari mereka yang sebelumnya tidak terpilih sebagai Pimpinan KPK di DPR.

Ini menandakan bahwa dari empat nama yang muncul, semuanya pernah menjadi calon pada tahun 2019 tetapi tidak terpilih.

Baca Juga :  Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya

Mereka tersebut adalah:

Sigit Danang Joyo, dengan 19 suara pada pemilihan sebelumnya, adalah salah satu calon yang muncul.

Saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit memiliki latar belakang sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Laporan harta kekayaannya pada 27 Februari 2023 mencatat total sebesar Rp 3.599.889.331.

Pada tahun 2019, Sigit menyuarakan keinginan untuk membatasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK, menekankan perlunya dilakukan dengan sangat selektif.

Luthfi Jayadi Kurniawan, seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Malang dan aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch, adalah calon lainnya.

Dengan tujuh suara pada pemilihan sebelumnya, Luthfi membahas pentingnya melibatkan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Negara Diminta Tegas, Satgas Premanisme Harus Tunjukkan Keberpihakan ke Rakyat

Namun, statusnya sebagai dosen dan aktivis mungkin membawa dinamika baru jika dia terpilih.

Nyoman Wara, seorang Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan, adalah calon yang pernah diajukan sebagai pengganti Lili Pintauli pada tahun 2022, tetapi tidak terpilih.

Pada tahun 2019, Nyoman tidak mendapat suara dari Komisi III DPR.

Laporan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023 mencatat total sebesar Rp 2.409.218.966.

Keterlibatan sebelumnya sebagai calon pengganti menarik untuk diperhatikan.

Roby Arya Brata, seorang Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, adalah calon terakhir.

Meskipun tidak mendapat suara pada pemilihan tahun 2019, Roby memiliki laporan harta kekayaan pada 24 Maret 2023 dengan total sebesar Rp 2.993.379.706.

Baca Juga :  Gas Portabel Meledak di Gunung Prau, Dua Pendaki Terluka

Sementara empat calon ini muncul sebagai opsi potensial, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden Jokowi, yang harus mengajukan nama-nama ini ke DPR.

Dinamika politik dan pertimbangan lebih lanjut dapat mempengaruhi pemilihan, dan masyarakat akan menyaksikan perkembangan selanjutnya dalam proses ini.

Tentu saja, pemilihan Pimpinan KPK memiliki dampak besar terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemimpin yang terpilih harus memiliki kredibilitas, integritas, dan tekad kuat untuk melanjutkan peran KPK dalam memberantas korupsi yang merajalela.

Semua mata tertuju pada proses ini, dan masyarakat berharap agar pemilihan kali ini dapat memperkuat lembaga KPK dalam menjalankan tugasnya yang sangat krusial.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru