Rektor Universitas Bina Darma Terseret Kasus Penggelapan dan TPPU, Kerugian Capai Rp38 Miliar

- Redaksi

Monday, 2 June 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Bina Darma Terseret Kasus Penggelapan dan TPPU

Rektor Universitas Bina Darma Terseret Kasus Penggelapan dan TPPU

SwaraWarta.co.id – Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

SA diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya SA, tiga orang lainnya juga ikut terseret dalam kasus ini. Mereka adalah YK yang menjabat sebagai Direktur Keuangan kampus tersebut, FC yang merupakan ASN di Direktorat Pajak sekaligus pembina yayasan, serta LU, seorang dosen yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Bina Darma Palembang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan keempatnya sebagai tersangka tercantum dalam surat resmi tertanggal 21 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Brigjen Helfi Assegaf.

Baca Juga :  Diduga Akan Bunuh Diri, ODGJ di Ciparay Nekat Panjat Tower Setinggi 20 Meter

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Suheriyatmono yang mengaku sebagai pemilik sah tanah seluas 5.771 meter persegi di Palembang.

Tanah yang ia beli bersama Rifa Ariani seharga Rp4,6 miliar pada 2001 itu digunakan oleh Universitas Bina Darma.

Awalnya, pihak kampus rutin membayar sewa sebesar Rp75 juta per bulan. Namun, sejak SA menjabat sebagai rektor, pembayaran sewa dihentikan tanpa penjelasan, menyebabkan kerugian hingga Rp38 miliar.

Kuasa hukum pelapor, M. Novel Suwa, membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke persidangan.

Hingga kini, SA belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan juga belum membuahkan hasil.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB